Setelah sukses diluncurkannya uang elektronik LinkAja, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) akan meluncurkan fitur LinkAja berbasis Syariah. Peluncuran ini dijadwalkan pada bulan November 2019. Saat ini, Finarya sedang mengurus perizinan dari Bank Indonesia (BI) yang diperkirakan memakan waktu 45 hari.
LinkAja Syariah ini juga tekah mendapat sertifikasi Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Danu Wicaksana, selaku Direktur Utama Fintek Finarya, juga mengatakan bahwa perusahaan telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Danu juga menargetkan 1 juta pengguna untuk beralih ke LinkAja Syariah dari total 30 juta pengguna fitur yang berbasis konvensional.
Ada 3 perbedaan Utama fitur LinkAja Syariah dengan konvensional.
1. Dana mengendap akan ditempatkan pada perbankan Syariah.
2. Cara transaksi dengan menggunakan system cashback hanya yang diperbolehkan atau tidak, sesuai dengan akan Syariah. Seperti diskon yang diberikan hanya dari merchant dan bukan dari uang elektronik.
3. Produk keuangan yang ditawarkan di aplikasi juga berasal dari mitra yang menganut akad Syariah.
"Misalnya, pinjamannya akan beda. Penyedianya juga bukan mitra kami yang sekarang tapi mitra yang memang sudah menganut akad syariah," kata Danu Wicaksana.
--
Sumber : CNBC Indonesia, Dailysocial
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News