Ubin Bertekstur, Inilah Fungsi Guiding Block

Ubin Bertekstur, Inilah Fungsi Guiding Block
info gambar utama

Jalan merupakan akses utama bagi masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, mulai dari kuliah, kerja, mengantar anak ke sekolah hingga sekadar mencari suasana baru dengan cara berjalan-jalan. Namun, pernahkah kawan GNFI melihat adanya perbedaan yang terdapat pada jalan-jalan umum yang biasa digunakan oleh banyak orang?

Salah satu tampilan yang berbeda pada jalanan umum kini yakni adanya ubin dengan tekstur titik dan garis panjang yang terdapat pada trotoar. Ubin-ubin tersebut dinamakan Guiding Block. Guiding Block jika diartikan kedalam bahasa Indonesia artinya blok atau cetakan sebagai pemandu jalan. Arti Guiding Block adalah keramik atau ubin yang memiliki desain khusus seperti bulatan-bulatan dan garis lurus yang diperuntukkan untuk membantu mengarahkan pejalan kaki yang memiliki kebutuhan khusus terutama bagi penyandang tunanetra. Selain bernama Guiding Block, ubin bertekstur tersebut juga dikenal dengan Tactile Paving atau Kenji Block.

Motif timbul pada Guiding Block diadaptasi dari huruf braile. | Sumber Liputan6.com
info gambar

Pemasangan Guiding Block ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006 yakni tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Akesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Salah satu aksesibilitas untuk menggunakan berbagai fasilitas umum guna penyandangan disabilitias khususnya tunanetra dengan memanfaatkan Guiding Block yang mengadaptasi tekstur pada huruf braile sehingga mudah dikenali dan dapat memudahkan bagi penyandang tunanetra. Guiding Block dipasang di tempat dan fasilitas umum seperti trotoar, terminal, stasiun dan taman kota.

Adapun jalur-jalur yang harus dilengkapi dengan Guinding Block adalah jalur lalu lintas kendaraan, di depan pintu masuk dan keluar, jalan menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar transportasi umum, jalur pejalan kaki (trotoar) yang menghubungkan antara jalan dan bangunan serta fasilitas umum menuju transportasi umum terdekat. Selain jalur di luar ruangan, dalam Permen PU No. 30 Tahun 2006 tersebut juga menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas. Sehingga, sudah sepatutnya bangunan seperti kantor, pusat perbelanjaan, hingga perpustakaan pun di dalamnya untuk memiliki jalur yang memudahkan bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia.

Pemasangan Guiding Block harus memerhatikan kondisi medan, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. | Sumber Sandiasa
info gambar

Pola yang terdapat pada Guiding Block yakni berupa bentuk bulatan dan garis panjang. Kedua pola tersebut memiliki makna yang berbeda. Pola berupa bulatan berarti berhenti dan pola berupa garis berarti untuk jalan terus. Guiding Block dibentuk dengan warna yang berbeda dari warna jalan atau warna ubin untuk pengguna jalan pada umumnya. Guiding Block biasanya diberikan warna kuning atau jingga untuk dipasang di trotoar yang menggunakan ubin. Namun, Guiding Block juga dibuat dengan bahan logam yang berwana silver untuk di pasang di jalan yang berbahan aspal sehingga dapat dengan mudah dibedakan dari segi warna.

Pemasangan Guiding Block dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas lainnya di tempat umum merupakan salah satu kemajuan bagi Indonesia dalam memberikan hak yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak terkecuali bagi orang yang memiliki kebutuhan khusus. Namun, kemajuan dan pengadaan fasilitas tersebut tidak bisa lepas dari peran masyarakat sekitar untuk menjaga fasilitas tersebut sehingga semua orang dapat jalan berdampingan dan memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati fasilitas. Selain itu, peran pemerintah pun tidak hanya sekadar memasang dan membangun fasilitas bagi penyandang disabilitas saja, namun juga perlu adanya sosialisasi makna dan fungsi fasilitas-faslitas tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahui esensi fasilitas yang dibangun untuk penyandang disabilitas.


Catatan kaki: Peraturan Menteri PU No. 30 Tahun 2006 | Indonesa-conblock | Kompas | Mojok

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini