Langgar Yellow Box Junction Bisa Kena Tilang, Lho!

Langgar Yellow Box Junction Bisa Kena Tilang, Lho!
info gambar utama

Kawan GNFI tentunya pernah berkendara di jalan raya dengan kendaraan pribadi maupun dengan transportasi umum yang melewati jalan bersimpangan. Nah, apakah kawan GNFI pernah sejenak memerhatikan marka jalan yang ada di persimpangan jalan?

Pada persimpangan jalan, tidak hanya terdapat lampu lalu lintas (red. lampu merah), tetapi juga ada beberapa persimpangan jalan yang dilengkapi dengan garis kuning yang membentuk kotak. Garis kuning kotak tersebut dinamakan Yellow Box Junction. Yellow Box Junction atau yang disingkat YBJ ini ada di persimpangan-persimpangan jalan yang biasanya terjadi kepadatan lalu lintas.

Yellow Box Junction di persimpangan jalan MH. Thamrin - Sarinah. | Sumber Liputan6.com
info gambar

Lalu, apakah fungsi YBJ tersebut?

Yellow Box Junction berfungsi untuk mencegah terkuncinya lalu lintas saat terjadi puncak kepadatan lalu lintas. Pengendara dilarang melewati garis kuning saat terjadi antrean kendaraan yang masih ada di dalam kotak kuning. Meskipun, lampu lalu lintas sudah berwana hijau, namun jika masih ada antrean kendaraan yang berada di dalam kotak kuning maka pengendara lain tidak boleh melewati batas garis kuning tersebut.

Pengendara diperbolehkan melewati YBJ jika sudah tidak ada antrean kendaraan di dalam YBJ dan tentunya jika lampu lalu lintas sudah berwarna hijau. Jadi, jika terjadi kemacetan, pengendara yang masih berada di luar area YBJ dilarang untuk masuk ke dalam area YBJ dan menunggu kemacetan terurai. Meskipun tidak terjadi kepadatan lalu lintas, pengendara juga dilarang untuk berhenti di area YBJ. Hal tersebut dikarenakan dapat menyebabkan kemacetan dan penumpukan kendaraan pada satu area.

Adakah sanksi bagi pengendara jika melanggar aturan tersebut?

Segala aturan dibuat memiliki sanksi sendiri, tidak terkecuali aturan dalam penggunaan YBJ tersebut. Pengendara yang nekat menerobos batas garis kuning pada YBJ jika masih terdapat antrean di dalam YBJ dapat dikenakan sanksi tindakan langsung (tilang) oleh petugas. Hal tersebut juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu ruipah) atau dipidana kurungan paling lama 2 bulan.

Salah satu Yellow Box Junction di Solo. | Sumber Solopos.com
info gambar

Namun, meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dari YBJ tersebut. Selain dibuat untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas, penggunaan YBJ juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara meluas. Karena, seakan sia-sia jika YBJ sudah dibuat dengan sedemikian rupa dan memiliki tujuan yang baik namun tidak diimbangi dengan penggunaan sesuai dengan fungsinya.

Nah, bagi kawan GNFI yang belum mengetahui fungsi Yellow Box Junction, setelah membaca tulisan ini pastinya sudah memiliki gambaran nantinya jika menjumpai YBJ di persimpangan jalan. Utamakan keselamatan saat berkendara, ya.


Catatan kaki: Kemenhub RI | Kompas | Smar City Jakarta | UU No. 22 Tahun 2009

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini