Makna Demonstrasi yang Sebenarnya

Makna Demonstrasi yang Sebenarnya
info gambar utama

Demonstrasi atau menyampaikan gagasan di muka umum merupakan sebuah hak kebebasan bagi seluruh warga negara Indonesia. Pada umumnya demonstrasi terjadi karena ada protes terhadap kebijakan pemerintah ataupun dorongan kepada pemerintah untuk melakukan sesuatu atas permasalahan yang terjadi.

Di Indonesia demonstrasi merupakan hal yang wajar karena diatur dalam peraturan hukum. Namun di beberapa kejadian demonstrasi terjadi kekeliruan dari sisi pendemo ataupun pihak yang didemo, sehingga terdapat beberapa anggapan setiap aksi demo itu harus dipenuhi segala tuntutannya, dan bahkan ada yang beranggapan bahwa demonstrasi itu tidak perlu dilakukan.

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Demonstrasi atau mengemukakan pendapat di muka umum yaitu UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang.”

Sedangkan bentuk pelaksanaan dari penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas.

Demonstrasi dapat dilakukan di tempat terbuka untuk umum menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 kecuali Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, dan objek-objek vital nasional dan tidak boleh dilaksakan pada hari besar nasional.

Sedangkan untuk tata cara demonstrasi juga diatur dalam Pasal 10, 11, dn 12. Hak dan Kewajiban Pendemo pun diatur dalam Pasal 5 sampai 8 yang berbunyi:

Pasal 5: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas;
  2. Memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7: Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. Melindungi hak asasi manusia;
  2. Menghargai asas legalitas;
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  4. Menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8: Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Supaya konsep demokrasi di Indonesia berjalan lancar demonstrasi juga memerlukan respon yang baik dari pihak pemerintah, di mana pemerintah menampung semua pendapat dan aspirasi dari para demonstran.

Pemerintah tidak bisa sembarangan membatasi ruang dan gerak dan para demonstran terkecuali demonstran sudah melanggar hak dan kewajiban demonstrasi.

Namun apabila sikap pemerintah sewenang-wenang dalam menanggapi demosntrasi, justru akan menimbulkan kegaduhan dan para demonstran akan menganggap pemerintah tidak memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Indonesia adalah negara demokrasi dengan ideologi Pancasila. Alangkah baiknya sistem demonstrasi di Indonesia berjalan baik dari segala pihak mulai dari pihak pendemo dengan cara mematuhi segala peraturan yang berlaku dari pihak pemerintah yang memberikan ruang dan gerak yang layak untuk para pendemo, sehingga sistem pemerintah di Indonesia berjalan dengan baik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini