Ini Perbedaan Jalur dan Lajur, Sudah Tahu?

Ini Perbedaan Jalur dan Lajur, Sudah Tahu?
info gambar utama

Sebagai pengguna jalan raya, tidak asing tentunya mendengar kata jalur dan lajur. Mirip tapi berbeda, adalah sebutan yang tepat untuk kedua kata tersebut. Mirip secara pengucapan namun memiliki makna yang berbeda. Mungkin ada di antara Kawan GNFI yang belum mengatahui perbedaan dari jalur dan lajur baik di jalan raya maupun di jalan tanpa hambatan alias jalan tol, oleh sebab itu, di bawah ini adalah sedikit penjelasan tentang perbedaan dari dua kata tersebut.

Secara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur memiliki arti kolom yang lurus, garis yang lebar dan ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas. Namun, berdarsarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Marka Jalan, jalur diartikan sebagai bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaran. Jadi, dari pengertian menurut DITJEN Perhubungan sudah cukup jelas ya, bahwa jalur adalah bagian dari jalan yang digunakan sebagai lalu lintas kendaraan.

Contoh Jalur lengkap dengan lajur sepeda | Foto : Parjo.id
info gambar

Contoh dari jalur adalah di ruas jalan tol. Jalan tol Jakarta Cikampek misalnya, memiliki dua jalur yang mana keduanya mengarah ke tujuan yang berbeda yakni satu jalur mengarah ke Jakarta dan satu jalur lainnya mengarah ke Cikampek.

Nah, sekarang masuk pengertian lajur. Lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan ataupun tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor yang sedang berjalan selain sepeda motor. Secara singkat, lajur berada di dalam jalur yang mana lebar lajur lebih kecil atau lebih sempit dari lebar jalur. Jika satu ruas jalur dapat dilalui oleh 3 kendaraan bermotor contohnya mobil, maka jalur tersebut memiliki 3 lajur karena mengacu pada definisi lajur yakni bagian dari jalur yang memiliki lebar untuk satu kendaraan bermotor selain sepeda motor.

Contoh ilustrasi Lajur Kiri Jalan | Foto : dephub
info gambar

Contoh dari lajur adalah adanya lajur yang diperuntukkan bagi pengguna kendaraan yang mengemudikan kendaraannya secara cepat dan lambat. Lajur tersebut dinamakan Lajur Lambat dan Lajur Cepat. Ketika di jalan raya, juga terdapat lajur yakni lajur kanan dan lajur kiri. Lajur kanan digunakan bagi kendaraan yang hendak menyalip atau melewati kendaraan di depannya. Selain itu, terkadang juga ada lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan kendaraan bermotor lainnya seperti mobil yang biasanya di berada di pemberhentian lampu lalu lintas.

Nah, gimana? Sudah ada gambaran kan tentang perbedaan jalur dan lajur. Dalam berkendara selalu utamakan keselamatan ya, karena keluarga selalu menantikan kehadiran Kawan GNFI di rumah untuk menghabiskan waktu yang berkualitas bersama.


Catatan kaki: gridoto | viva

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini