Pertama di Indonesia, Masyarakat Bisa Cetak E-KTP Secara Mandiri

Pertama di Indonesia, Masyarakat Bisa Cetak E-KTP Secara Mandiri
info gambar utama

ADM atau Anjungan Dukcapil Mandiri adalah sebuah alat yang menyerupai ATM di mana masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Mesin ADM pertama kali diluncurkan Kemendagri pada bulan November 2019 dan pada Januari 2020 tepatnya pada tanggal 15 kemarin, Kabupaten Magetan menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengoperasikan mesin tersebut. Mesin ADM yang berada di Kabupaten Magetan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan yakni di lantai dua Pasar Baru.

Dokumen kependudukan yang dapat diproses menggunakan mesin ADM tersebut berjumlah sekitar 20-an dokumen yakni mulai dari E-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) hingga Surat Kematian. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diproses secara mandiri oleh masyarakat dengan syarat registrasi awal yang menyertakan nomor ponsel dan e-mail aktif. Dengan adanya mesin ADM tersebut, masyarakat dapat mencetak dokumen seperti E-KTP dengan waktu singkat yakni sekitar 1,5 menit. Hal tersebut berbanding terbalik dengan proses yang biasa dilalui masyarakat di mana membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk membuat E-KTP.

Mesin ADM dapat mencetak berbagai jenis dokumen kependudukan berdasarkan data yang terekam. | Foto : Minews ID
info gambar

Namun, waktu 1,5 menit tersebut merupakan waktu yang diperlukan oleh mesin ADM untuk mencetak dokumen setelah semua data terekam dan terkonfirmasi oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Bagi masyarakat yang belum pernah merekam data di mesin ADM, maka waktu yang diperlukan untuk dapat memiliki dokumen yang diperlukan adalah sekitar dua hari, di mana satu hari digunakan untuk merekam dan mengonfirmasi data sementara dokumen dapat dicetak pada hari setelahnya.

Kini, Pemkab Magetan memiliki dua mesin ADM atau Anjungan Dokumen Mandiri yang selain ditempatkan di Mall Pelayanan Publik juga ditempatkan di Kantor Disdukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan. Namun, meskipun memiliki dua mesin yang dapat dioperasikan secara mandiri, masyarakat yang datang ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan masih belum banyak yang mengetahui fungsi dan cara menggunakan alat tersebut. Hal itu dikarenakan mesin ADM masih belum lama diluncurkan sehingga para petugas terus aktif jemput bola menawari masyarakt untuk membantu dalam memproses dokumen melalui mesin ADM. Semua proses pembuatan dokumen tidak dipungut biaya alias gratis.

Semoga pengoperasian mesin ADM dapat lebih meluas ke berbagai daerah sehingga masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan dengan waktu yang singkat.


Catatan kaki: detik.com | kompas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini