Aturan Baru WhatsApp Soal ‘’Meneruskan’’ Pesan

Aturan Baru WhatsApp Soal ‘’Meneruskan’’ Pesan
info gambar utama

Kawan GNFI, siapa tak kenal WhatsApp (WA)? Aplikasi obrol yang hadir sejak 2009 ini nyatanya makin populer di seluruh dunia.

Dalam sebuah catatan, ada sekitar 1 juta pelanggan baru yang menggunakan WhatsApp di dunia, itulah sebabnya pada Februari 2014 Facebook berani mengakuisisi WhatsApp dengan nilai yang sangat fantastis, yakni 9 miliar dollar AS atau setara Rp223 triliun.

Saat ini, posisi WhatsApp sebagai aplikasi pesan nomor wahid di muka bumi nampaknya makin sulit tergeser. Pada awal 2020, mereka baru saja mengumumkan pencapaian 2 miliar pengguna di seluruh dunia.

Angka itu meningkat signifikan, karena sebelumnya butuh waktu dua tahun agar pengguna WhatsApp bisa terdongkrak dari angka 1 miliar pengguna ke 1,5 miliar pengguna—dari 2016 hingga 2018.

Sedangkan di Indonesia dari 175,2 juta pengguna internet, WhatsApp pun menjadi aplikasi yang paling banyak diakses pengguna internet setelah Youtube.

Kebijakan Baru dan Antisipasi

Terkait makin banyaknya pengguna, pengembang WhatsApp pun terus melakukan pembenahan. Salah satunya adalah membuat aturan soal meneruskan pesan (forward).

Pihak WhatsApp menjelaskan bahwa pesan hanya bisa diteruskan satu kali dalam kurun waktu tertentu. Tujuan kebijakan ini untuk memerangi kabar bohong (hoaks) dan sebaran informasi sesat.

Seperti dijelaskan dalam CNBC Indonsia(7/4/2020), dalam beberapa minggu terakhir pihak WhatsApp telah melihat adanya jumlah forward pesan yang meningkat signifikan. Dan berdasarkan laporan pengguna, jumlah tersebut berkontribusi terhadap penyebaran informasi bohong atau sesat.

"Kami percaya akan pentingnya memperlambat penyebaran pesan seperti itu, untuk menjaga agar WhatsApp tetap menjadi tempat berlangsungnya percakapan pribadi," tulis WhatsApp dalam keterangan resminya.

Langkah ini merupakan kesepakatan WhatsApp dengan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan pemerintah, termasuk WHO dan kementerian nasional di lebih dari 20 negara. Tujuannya jelas, untuk membantu pengguna mendapatkan informasi yang akurat serta layanan privasi yang makin terjaga.

"Kami yakin bahwa yang paling dibutuhkan pengguna saat ini adalah dapat terhubung secara privat. Tim kami bekerja keras untuk menjaga WhatsApp tetap berjalan secara reliabel selama krisis global yang belum pernah terjadi sebelumnya," papar WhatsApp.

Sebelumnya, WhatsApp juga telah membuat kebijakan forward pesan maksimal 5 kali pada kurun tertentu di 2019. Saat itu tujuannya untuk membatasi pesan berantai itu menjadi viral.

Dan ketika bijakan tersebut diterapkan, data menyebut terjadi penurunan pesan yang di-forwardsebanyak 25 persen.

WhatsApp, Lahan Subur Penyebar Hoaks

WhatsApp, hoaks, dan kabar sesat, tentunya tak dapat dipisahkan. Terlebih dengan fitur WhatsApp Grup (WAG). Bahkan terkait wabah Corona (Covid-19), pesan berantai hoaks pun mulai bermunculan. Salah satunya soal kuota gratis internet 100 gigabyte.

Pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membeberkan faktanya. Ada sekitar 733 laporan yang diterima Kominfo terkait konten hoaks yang berasal dari WA.

Sementara hasil pantau Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, laporan soal hoaks terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018. Sekira sebanyak 16 konten hoaks disebarkan melalui WA.

Saat itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan bahwa tata kelola pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan sudah dilakukan Kominfo sejak tahun 2016.

Pada kurun itu, ditemukan 14 aduan konten yang isinya masuk pada kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya.

Di tahun selanjutnya (2017), jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan, jumlahnya 79 laporan.

Sementara di 2018, ada sebanyak 1.440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoaks (733 laporan).

Di Indonesia, pada 2019 WhatsApp menggandeng organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan lembaga ICT Watch dengan membuka hotline bagi warga untuk melaporkan konten hoaks yang beredar. Masyarakat dapat mengirim teks, foto, video, dan audio yang berisi misinformasi atau hoaks ke nomor tertentu.

Whatsapp memastikan bahwa laporan warga tersebut mendapat perlindungan keamanan enkripsi (end-to-end). Laporan-laporan warga itu juga akan menjadi data pihak Mafindo mengenai penyebaran hoaks, terutama selama periode pemilihan umum.

Sementara, kerjasama WhatsApp dengan ICT Watch adalah untuk memberikan pemahaman bagi warga mengenai dampak kabar hoaks. Literasi itu dilaksanakan di 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta.

--

Sumber: Kompas.com | Detik.com | CNBC Indonesia | Tempo.co

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini