Pemerintah Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Pemerintah Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan
info gambar utama

Di tengah kondisi yang berat saat ini yang disebabkan pandemi virus corona, pemerintah akhirnya ketok palu untuk membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo mengenai mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM melalui video conference dikutip dari lansiran Bisnis.com.

Pemberian keringanan pajak ini bertujuan agar bisnis UMKM dapat terus bertahan karena UMKM menjadi sektor yang sangat penting bagi ekonomi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% serta penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

"Pelaku usaha di indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro," Ujar Teten kepada Kompas.

Ilustrasi UMKM. Foto: Antara/Budi Candra Setya
info gambar

Teten mengungkapkan bahwa Presiden meminta percepatan implementasi segala jenis bantuan untuk UMKM di tengah pandemi.

"Presiden minta tadi, bukan yang soal relaksasi, tapi tambahan modal baru, karena di sektor mikro ini kan sudah ngos-ngosan, nafasnya sudah habis," terang Teten pada Kontan.

Oleh karena itu, nantinya akan ada penyaluran kredit untuk modal usaha, yang dapat disalurkan melalui koperasi simpan pinjam hingga fintech. Dananya tidak hanya dari APBN tetapi juga dari program kredit usaha rakyat (KUR).

Kemudian, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan permohonan kredit. "Disepakati ada pinjaman baru bagi UMKM yang kesulitan," Pungkas Teten dikutip dari CNN Indonesia.



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Indah Gilang Pusparani lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Indah Gilang Pusparani.

Terima kasih telah membaca sampai di sini