Pemblokiran IMEI Ponsel Bodong Diberlakukan, Simak Aturannya

Pemblokiran IMEI Ponsel Bodong Diberlakukan, Simak Aturannya
info gambar utama

Kawan GNFI, tepat hari ini, Sabtu (18/4/2020), pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi ponsel yang dijual secara ilegal, alias ponsel bodong.

Bagi operator telekomunikasi, IMEI umumnya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannnya. Nomor IMEI sifatnya unik, jadi tidak mungkin ada perangkat ponsel yang memiliki nomor IMEI serupa.

Dalam peredarannya, nomor IMEI menjadi salah satu penentu apakah ponsel tersebut legal atau tidak, karena masing-masing negara tentu punya daftar IMEI ponsel yang beredar secara legal.

Regulasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberantas tersebarnya ponsel-ponsel bodong (black market/BM) di Indonesia hingga berpotensi merugikan negara.

Sejak pertengahan tahun lalu, aturan ini telah dimatangkan dengan melibatkan beberapa instansi pemerintahan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan soal IMEI, setidaknya bisa memperbaiki devisa dan perekonomian negara, melindungi para produsen ponsel resmi di Indonesia, serta melindungi hak konsumen.

Selain ponsel, regulasi ini juga berlaku untuk sabak (tablet) atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan SIM card operator seluler.

Merujuk data Kemenperin dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sekitar 20 persen ponsel yang beredar di Indonesia adalah bodong, dan memiliki kualitas rendah. Karena sebagian ponsel-ponsel itu merupakan produk pembaruan (refurbished).

Refurbished merupakan metode perakitan ulang dari perangkat bekas, seken, maupun yang sebelumnya telah rusak. Jadi, ponsel refurbished bukan merupakan ponsel baru buatan pabrik resmi, meski secara fisik dan kemasan terlihat seperti ponsel baru.

Ketua APSI, Hasan Aula, menyebut rerata 50 juta unit ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Artinya, ada 10 juta unit ponsel bodong yang tersebar.

Soal prediksi nilai kerugian, Hasan menggambarkan ilustrasi jika harga satu ponsel bodong sekitar Rp2 juta, maka para oknum penjual itu dapat meraup keuntungan mencapai Rp20 triliun tanpa potongan pajak.

Sementara Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, menceritakan satu kasus penyelundupan ponsel bodong terbesar di Indonesia pernah terjadi di Palembang.

"Satu kali penyelundupan itu transaksi nilainya Rp6 miliar. Itu kira-kira 6.000 ponsel," kata dia.

Sedangkan soal layanan produk, Director Marketing and Communications Erajaya Group, Djatmiko Wardoyo, mengatakan bahwa ponsel bodong tidak akan mendapatkan layanan seperti ponsel resmi, baik dari sisi garansi maupun servis ketika rusak. Tentunya hal itu dapat merugikan konsumen.

Skema Regulasi

Dijelaskan Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, bahwa aturan ini hanya berlaku bagi ponsel bodong yang dibeli setelah regulasi ini diterbitkan.

Pendek kata, bagi konsuman yang kebetulan membeli ponsel bodong sebelum tanggal 18 April 2020, maka kemungkinan masih dapat mendapatkan layanan jaringan operator seluler.

Terkait operator seluler, pemerintah juga bekerja sama dengan mereka untuk menyediakan perangkat Equipment Identity Register (EIR) guna mengidentifikasi nomor IMEI ponsel.

Peran operator adalah memastikan agar ponsel bodong tersebut tidak dapat menerima sinyal, menerima SMS, panggilan telepon, hingga tak bisa mengakses layanan internet, melalui SIM card.

Sayangnya, masih ada yang 'bolong' soal regulasi ini, ponsel-ponsel bodong tadi masih dapat mengakses internet melalui jaringan wireless fidelity (Wi-Fi).

Ponsel Turis Asing atau Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Bagaimana dengan ponsel turis asing yang datang ke Indonesia usai regulasi ini diterapkan?

Seperti dijelaskan Ismail, turis asing tentunya masih dapat menggunakan ponselnya ketika mereka datang ke Indonesia setelah tanggal 18 April 2020. Mereka bisa tetap menggunakan SIM card dari negara asal dengan proses roaming internasional.

Roaming merupakan proses transisi (proxy) antar-jaringan, yang artinya jaringan operator seluler negara lain menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia. Begitupun sebaliknya. Umumnya, kedua negara telah teken kesepakatan terkait hal ini.

Misal, turis asal Italia yang menggunakan operator seluler Sky Telecom, maka ketika ia tiba di Indonesia secara otomatis operator Sky Telecom akan menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia--umumnya menggunakan jaringan Telkomsel.

Namun jika mereka--para turis--menggantinya dengan SIM card operator seluler Indonesia, maka jaringan ponsel otomatis akan hilang, karena IMEI ponsel tak terdaftar di perangkat EIR milik operator seluler Indonesia.

Lantas, jika orang Indonesia datang dari luar negeri dan sempat membeli ponsel di sana, seperti apa cara mendaftarkan IMEI-nya?

Terkait hal ini, pemerintah--Kominfo--telah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk meregistrasi ponsel yang dibeli dari luar negeri tadi.

Saat tiba di Indonesia, pemilik ponsel cukup mendatangi pihak Bea Cukai di bandara/pelabuhan dengan melampirkan nota (struk) pembelian ponsel. Kemudian pihak Bea Cuka akan melakukan registrasi IMEI ponsel tersebut, dan pemilik ponsel membayar pajak sebesar 17,5 persen dari harga ponsel.

Pajak tersebut merupakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen. Jumlah ponselnya pun dibatasi, yakni hanya dua buah.

e-Commerce bertabur Ponsel Bodong

Penjualan ponsel bodong, nyatanya banyak sekali bertebaran di toko online, dan peminatnya pun tak sedikit karena banderolnya lebih murah dari ritel/distributor resmi.

Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA), Ignatius Untung, pertengahan tahun lalu mengatakan penjualan ponsel bodong di toko online itu menjatuhkan reputasi platform e-commerce.

"Marketplace kan harus menjaga reputasi. Ketika ada pedagang berjualan ponsel black market lalu dibeli konsumen yang ternyata tidak bisa dipakai, platform-nya ikut jelek," jelasnya.

Karenanya, idEA meminta platform e-commerce mulai bertindak tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap mitra pedagang yang menjual ponsel bodong.

Soal hukuman bagi penjual ponsel bodong, Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA, Bima Laga, menunjuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 36 Tahun 1999, hingga UU Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999.

Merespons keluhan idEA, Kemendag pun memperingatkan para penjual ponsel bodong ritel maupun online, jika masih membandel maka bakal mencabut izin usaha mereka. Dan bagi pedagang yang terlanjur menjual ponsel bodong ke konsumen usai aturan ini keluar, maka wajib menggantinya dengan ponsel resmi.

Cara Cek IMEI Saat Beli Ponsel

Setelah regulasi ini berlaku, ada imbauan agar konsumen yang berencana membeli ponsel untuk waspada. Terutama jika membelinya pada gerai-gerai non-distributor resmi.

Sebisa mungkin cek IMEI ponsel yang akan dibeli itu terlebih dahulu, apakah IMEI tersebut masuk dalam daftar resmi Kemenperin atau tidak.

Cara mengeceknya pun gampang. Cukup mengakses situs Kemenperin melalui https://imei.kemenperin.go.id, lalu masukkan nomor IMEI ponsel tadi.

Jika IMEI ponsel terdaftar, maka akan ada informasi mengenai detail dan spesifikasi ponsel tersebut. Sebaliknya, jika hasilnya tidak terdaftar, kemungkinan ponsel itu bodong.

Hal yang sama bisa dilakukan jika ingin membelinya secara online. Jangan sungkan bertanya langsung mengenai nomor IMEI ponsel kepada penjual. Setelah mendapatkan nomor IMEI tersebut, langsung cek ke situs Kemenperin soal legalitasnya.

Nomor IMEI ponsel lazimnya tertera pada dus kemasan bagian luar, stiker di bodi ponsel, tertempel pada baterai ponsel, hingga tertera pada software ponsel.

---

Sumber: Jawapos.com | Uzone.id | CNBC Indonesia | CNN Indonesia | Katadata.co.id | Okezone.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini