Sejumput Harapan Mereka yang Terpinggirkan di Tengah Pandemi

Sejumput Harapan Mereka yang Terpinggirkan di Tengah Pandemi
info gambar utama

Kawan GNFI, mungkin lupa jika mereka ada di sekitar kita. Kata ‘lupa’ ini disebut, karena pada faktanya kaum Transgender/waria menjadi golongan yang sama sekali luput dari perhatian banyak pihak—termasuk kita--di tengah pandemi ini.

Sudah lazim jika masalah yang dialami para waria adalah stigma dan diskriminasi masyarakat dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Di tengah pandemi, gerak mereka sebagai kaum terbuang kian sempit, sementara kebutuhan hidup harian tak kenal kompromi.

Yulianus Rettoblaut, atau intim disapa Mami Yulie selaku Ketua Forum Komunikasi Waria se-Indonesia (FKWI) mengatakan, bahwa mereka sama nasibnya dengan para pekerja yang kehilangan mata pencarian di tengah wabah ini.

"Hampir 3.000 waria di DKI Jakarta rata-rata mereka urban dari daerah 80 persen, bekerja sebagai PSK dan pengamen jalan. Saat ini mereka terancam kelaparan," ceritanya pada Tirto.

Selain momok kelaparan, Mami Yulie mengatakan, karibnya pun terancam menggelandang, alias kehilangan tempat tinggal.

Nah, Mami Yulie pun putar otak untuk menyiasati kondisi ini. Salah satu upayanya adalah menggandeng beberapa relawan dari Rumah Singgah Anak Raja dan Sanggar SWARA menggalang bantuan dari para jemaat gereja.

Ia dan para relawan tadi berjuang mengumpulkan dana untuk dibelikan sembako dalam membantu teman-teman sesama waria agar dapat menjalani hidup dalam situasi sulit ini.

Kanzha Vinaa, Ketua Sanggar SWARA, menyebut bahwa total donasi yang berhasil dikumpulkan bersama adalah Rp100 juta. Luar biasa militan memang, karena mereka mengumpulkan dana itu dalam kurun 10 hari (28 Maret–7 April 2020).

Uang pun dibagikan sekadar sebagai sangu dan ongkos sewa tempat tinggal para waria di wilayah Jabodetabek.

Kanzha yang juga merupakan anggota Koalisi Crisis Response Mechanism (CRM), menyebut mereka para waria sangatlah rentan karena tak memiliki penghasilan tetap. Terkadang mereka bekerja di jalan dan sebagai penyedia jasa.

“Rata-rata mereka tidak memiliki penghasilan tetap. Itu berpengaruh kepada kesiapan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pangan selama masa Covid-19 ini,” ujarnya pada VOA Indonesia.

Merujuk data organisasinya, lebih dari 640 waria di Jabodetabek kehilangan pekerjaan saat pandemi.

Tanpa KTP, Sulit Dapat Bantuan

Boleh jadi, Kanzha dan koalisinya bekerja secara mandiri. Sebab hingga sekarang ia mengaku belum mendengar kabar para waria mendapatkan bantuan hak dasar dari pemerintah.

Salah satunya karena mereka yang terhalang oleh urusan administrasi. Misal tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Persoalan tidak memiliki identitas tersebut yang membuatnya khawatir kelompok waria tidak terjamah bantuan pemerintah.

Dalam sebuah riset yang dilakukan para mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2016 dalam tulisan ''Problem-Problem Minoritas Transgender Dalam Kehidupan Sosial Beragama'' (fail PDF), disebutkan ada beberapa masalah yang dihadapi oleh para waria.

Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan identitas legal sebagai penduduk Indonesia. Lain itu, mereka juga tak bebas untuk mengakses fasilitas umum, dan sangat sulit untuk memiliki pekerjaan profesional.

Kesulitan mendapat KTP boleh jadi karena syarat yang sulit mereke penuhi, pilihan identitas jenis kelamin misalnya. Untuk mendapatkan KTP pun, mereka harus memberikan bukti penduduk, seperti Kartu Keluarga (KK/C1).

Bicara soal KK, tak sedikit waria yang diusir keluarga atau dikucilkan bahkan tak diakui karena memiliki kelainan karakter gender.

Tak memiliki KTP, berarti mereka tak bisa mengakses fasilitas negara. Misal, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam situsi macam ini.

Menurut data survei yang dilakukan oleh Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) pada 2017, ada 34,1 persen dari 989 responden waria tak beridentitas resmi. Survei dilakukan pada empat kota, yakni Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, dan Manado.

Penegasan lain soal bantuan sosial (bansos), dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Irmansyah.

Ia mengatakan bahwa penerima bansos tertuju untuk masyarakat kalangan miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi. Sejauh ini, pihaknya sudah mendata 1,2 juta Kepala Keluarga.

Padahal, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, tak sepakat jika dalam kondisi darurat pandemi, para waria tidak bisa mendapatkan bansos karena tak punya KTP.

"KTP bukan syarat negara melakukan atau tidak melakukan kewajiban dalam konstitusi," tegasnya.

Menurut Asfinawati, mereka para waria yang sulit mendapatkan KTP, merupakan kesalahan pemerintah. Pemerintah dinilai abai karena tak mengatur soal hukum terkait identitas waria dalam undang-undang, padahal sejatinya ada diskresi.

Soal kesamaan hak, Pasal 3 ayat (2) UU No 39/1999 Tentang Hak Asasai Manusia (HAM) menyebut, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

Dilanjutkan dengan ayat (3): ”Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”

--

Sumber: Tirto.id | VOA Indonesia | Akurat.co | BBC Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini