Bersiap Hadapi "New Normal", Inilah Hal yang Perlu Diperhatikan

Bersiap Hadapi "New Normal", Inilah Hal yang Perlu Diperhatikan
info gambar utama

Setelah beberapa bulan pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, kini pemerintah tengah menyiapkan prinsip "new normal" yang akan segera diterapkan di tengah kehidupan masyarakat, setelah sebelumnya berbagai kebijakan juga telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Istilah new normal atau tatanan normal yang baru mengacu pada perubahan manusia setelah wabah virus menyerang. Gaya hidup ini dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa melanjutkan kegiatan apapun seperti sebelum datangnya pandemi.

Kendati demikian, kondisi new normal tetap menitikberatkan pada penerapan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan peraturan. Adapun lima fase pemulihan Indonesia menuju New Normal, yaitu:

  1. Industri dan bisnis dapat beroperasi mulai 1 Juni 2020,
  2. Toko, pasar, mall diperbolehkan buka dengan syarat memenuhi protokol mulai 8 Juni 2020,
  3. Kegiatan belajar mengajar dengan sistem shift kembali pada tanggal 15 Juni 2020,
  4. Evaluasi pembukaan ekonomi hingga kegiatan outdoor dilakukan pada tanggal 6 Juli 2020,
  5. Seluruh kegiatan ekonomi diharapkan buka sepenuhnya pada akhir Juli atau awal Agustus 2020.

Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan, juga telah menerbitkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja yang diantaranya:

  1. Mewajibkan pekerja memakai masker dimanapun berada,
  2. Melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap pintu masuk,
  3. Membatasi jumlah pekerja yang masuk,
  4. Jarak antar pekerja minimal 1 meter, baik ketika istirahat maupun saat bekerja,
  5. Jumlah orang dalam lift dibatasi dan saling membelakangi,
  6. Membuat jarak antrian di lantai,
  7. Bila memakai tangga, pisahkan jalur naik dan turun.

Jika memang diharuskan untuk berpergian secara jarak jauh, ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi dengan kriteria tertentu. Setidaknya ada tiga kriteria orang yang diizinkan melakukan perjalanan selama pandemi baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum di semua moda transporasi, yakni:

  1. Pegawai lembaga pemerintah dan pegawai swasta yang bergerak di bidang penanganan Covid19, keamanan dan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayananan fungsi ekonomi penting,
  2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan,
  3. WNI yang berasal dari luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.

Ketiga kriteria tersebut juga harus memenuhi syarat untuk bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan surat itu hanya berlaku selama 7 hari setelah tes dilakukan.

Selain itu, juga harus membawa surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau Rapid Test.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pun harus dipenuhi. Surat ini berlaku bagi pemudik yang ingin kembali ke ibukota atau warga Jakarta yang hendak pergi ke luar kota. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 setelah pemudik kembali ke ibukota.

Ada dua macam penerima SIKM, yaitu perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga luar Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ke Jakarta, atau sebaliknya warga Jakarta yang keluar Bodetabek.

Sementara itu, semua warga di dalam kawasan Jabodetabek masih bisa berpergian keluar masuk Jakarta tanpa surat. SIKM bisa didapatkan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta kemudian klik tombol "Urus SIKM".

Disiplin dan konsisten menerapkan gaya hidup bersih dan sehat yang antara lain sering mencuci tangan setelah melakukan aktivitas apapun serta selalu memakai masker merupakan kunci untuk mengalahkan virus Covid-19 dari hidup kita semua.

Setidaknya ada pula barang-barang yang harus kita bawa ketika berpergian diantaranya adalah alat ibadah pribadi, alat makan pribadi, tissue basah, hand sanitizer, dan helm pribadi jika memang pulang pergi menggunakan ojek online.

Saat sampai rumah pun kita juga disarankan untuk segera membersihkan diri dan mencuci pakaian maupun masker menggunakan deterjen.

Tentunya, semua berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Dengan begitu, seluruh masyarakat Indonesia dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.*


Referensi :tempodotco | kumparancom

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini