Penyederhanaan Tarif Meterai, Pemerintah Bakal Hapus Meterai Rp3000 dan Rp6000

Penyederhanaan Tarif Meterai, Pemerintah Bakal Hapus Meterai Rp3000 dan Rp6000
info gambar utama

Siapa yang tidak kenal dengan meterai? Sebuah kertas kecil yang berbentuk persegi panjang, hampir mirip dengan perangko, namun memiliki peranan penting dalam hal surat menyurat.

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meterai atau bea meterai merupakan pajak yang dibayarkan kepada negara atas dokumen terutang semenjak dokumen tersebut pertama kali ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dapat dihibahkan kepada pihak lain apabila dokumen tersebut dibuat oleh satu pihak saja.

Saat ini terdapat dua jenis tarif meterai di Indonesia, yaitu meterai Rp3000 dan meterai Rp6000. Namun pemerintah berencana untuk menghapus kedua tarif meterai tersebut. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 3 Agustus 2019 lalu.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp10.000,” pungkasnya, dikutip dari Liputan6.com.

Sejalan dengan Sri Mulyani, sebelumnya pada tahun 2019 lalu Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Yon Arsal, juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah mengajukan permohonan rancangan undang-undang (RUU) terkait bea meterai kepada DPR RI.

Dalam rancangan undang undang (RUU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai, pemerintah mengusulkan revisi beberapa hal, salah satunya pemerintah mengajukan penyederhanaan tarif nominal pada meterai sebesar Rp10.000 dari tarif meterai sebelumnya yaitu Rp3000 dan Rp6000.

Sri Mulyani menuturkan bahwa kebijakan untuk merevisi tarif bea meterai ini sangatlah penting dan perlu dilakukan. Hal ini mengingat negara Indonesia masih menganut Undang-Undang (UU) bea meterai yang notabenenya sudah merupakan aturan lama.

Ia juga menilai jika UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, dimana telah terjadi perubahan signifikan dalam tiga tahun terakhir, terutama pada bidang ekonomi, hukum, sosial, teknologi informasi dan digital.

Dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk Membahas RUU Bea Meterai

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda membahas RUU Bea Meterai lebih lanjut (24/08/2020) © Firman/Kemenkeu.go.id

Dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan dengan komisi XI DPR RI pada Senin 24 Agustus 2020 lalu, hasilnya Pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) bea meterai secara lebih lanjut.

Sri Mulyani berharap dengan rencana dinaikkannya tarif meterai menjadi Rp10.000, dapat meningkatkan jumlah pendapatan negara di masa pandemi, serta menunjukkan wujud kepedulian pemerintah atas keberpihakannya kepada sektor usaha masyarakat baik di tingkat usaha mikro, kecil, maupun menengah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menyampaikan bahwa seusai masa sidang, maka panitia kerja (Panja) akan menindaklanjuti RUU bea meterai lebih dalam, yang rencananya akan dijadwalkan pada Senin atau Selasa pekan depan.

“Sudah kita sepakati untuk sampaikan ke Ketua Umum untuk di geser dari kom 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk Panja RUU tentang Bea Meterai”, kata Dito, dikutip dari Merdeka.com.

Lebih lanjut, Ketua Panja, Amir Uskara, mengungkapkan bahwa dari total tujuh klaster hanya tinggal dua klaster lagi yang menjadi pembahasan RUU bea meterei. Ia percaya dan optimistis bahwa aturan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang dekat oleh komisi XI DPR RI.

“Dari sisi pembahasan kita sudah mulai dari periode sebelumnya, sekarang tinggal kita carry over. Kita (Komisi XI) sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini, kalau bisa lebih cepat lagi, karena dari tujuh klaster tinggal dua klaster lagi yang belum tuntas. Kalau kami lihat RUU Meterai ini tidak terlalu berat untuk teman-teman. Sudah sampai 70 persen lah,” tutur Amir, dikutip dari Liputan6.

Tarif Meterai Telah Diubah 2 Kali

Kawan GNFI, dalam perjalanannya tarif meterai telah berubah sebanyak dua kali. Sejak ditetapkan pada tahun 1985, tarif bea meterai dikenakan sebesar Rp500 dan Rp1000. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang menyatakan bahwa peningkatan tarif bea meterai maksimal sebatas enam kali lipat dari tarif awal.

Lalu, pada tahun 2000, tarif bea meterai ditingkatkan lagi sebesar Rp3000 dan Rp6000. Namun hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif bea meterai, sebab masih dipengaruhi oleh ketetapan Undang- Undang Tahun 1985 tentang bea meterai.

Lantas, Apa Sih Sebenarnya Fungsi Dari Meterei?

Ilustrasi dokumen penting © Sharon/unsplash.com

Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 1985, bea meterei merupakan sebuah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara pada kategori dokumen tertentu. Maka tak heran, jika meterai selalu menjadi magnet penting yang dibubuhkan pada dokumen penting.

Namun, masyarakat kerap salah kaprah dalam menganggap ketidakabsahan dokumen/perjanjian jika tak dibubuhi dengan meterei. Padahal, sah atau tidaknya suatu perjanjian itu ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata, loh.

Meterai sendiri berfungsi sebagai alat pembuktian di pengadilan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat meterei dinilai kuat di mata hukum. Selain itu, karena meterei merupakan salah satu sumber penerimaan negara, dengan menggunakan meterei sama saja turut berkontribusi dalam membangun perekonomian negara Indonesia yang lebih baik.

--

Sumber : Liputan6.com | Detik.com |Kompas.com | Hukumonline.com | Kemenkeu.go.id | Dpr.ri.go.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini