Single Smart Identity, Transformasi Digitalisasi Data Penduduk Indonesia yang Terintegrasi

Single Smart Identity, Transformasi Digitalisasi Data Penduduk Indonesia yang Terintegrasi
info gambar utama

#TransformasiDigital

Apakah kamu pernah mengurus surat di kantor kecamatan, tetapi lupa membawa fotokopi KTP? Euforia betapa susahnya ketika ketinggalan berkas hampir pernah dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

Di saat wacana e-KTP menggelora, nyatanya dalam pelaksanaannya masih penuh kendala terutama di lingkup daerah. Mulai dari keterbatasan peralatan hingga ketidaksiapan sumber daya manusia menghadapi transformasi digital. Sesungguhnya, masihkah ada harapan bagi tanah air untuk mewujudkan digitalisasi?

Belajar dari kartu identitas tunggal negara lain

Kartu Identitas Amerika Serikat
info gambar

Negara besar seperti Amerika Serikat dan negara-negara di Benua Eropa tampaknya sudah lama menerapkan sistem kartu identitas tunggal. Social Security Number (SSN) menjadi sebuah penanda kewarganegaraan masyarakat Amerika Serikat, sekaligus mampu mempermudah kegiatan sehari-hari.

SSN diperuntukkan sebagai kartu untuk membayar pajak, lisensi mengemudi, kredit bank, pembayaran dompet digital, hingga keamanan sosial. Sementara, di Benua Asia ada Thailand yang lebih dulu memberlakukan penggunaan kartu identitas pintar. Tak mau kalah, Korea Selatan dan Cina juga mewajibkan penduduk berusia 16 tahun ke atas untuk memiliki kartu identitas yang bisa terhubung dengan aplikasi WeChat.

Negara yang terkenal dengan Bollywoodnya juga berinovasi dengan Aadhar. Sebuah nama untuk identitas digital berbasis Unique Identification Authority of India (UIDAI) sejak 2009 silam. Negeri tetangga, Malaysia mempunyai MyKad yang menyimpan segala informasi pribadi masyarakatnya. Salah satunya untuk rekam medis dan berguna sebagai kartu perjalanan.

Mengapa sistem digitalisasi identitas sangatlah penting?

Ilustrasi membayar menggunakan kartu identitas
info gambar

Pada 2014, pemerintah melaksanakan peluncuran tiga kartu, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Keseluruhan program tersebut menggunakan dana APBN yang disetujui oleh DPR.

Untuk KKS saja, Kementerian Sosial (Kemensos) menguras anggaran sebesar 6,4 triliun rupiah. Sementara itu, uang sebesar 199 miliar rupiah hanya untuk mencetak kartu dan pendistribusiannya.

Selain untuk penghematan anggaran, sebenarnya ada banyak manfaat yang diraih ketika Indonesia mengikuti jejak negara lain dalam hal digitalisasi identitas. Uni Eropa (UE) melaporkan bahwa single identity card bisa membuat masyarakat di 27 negara mengakses berbagai layanan melalui smartphone.

Kartu yang terintegrasi ini dapat mempermudah masyarakat pada kegiatan pembukaan rekening bank, mendaftar di institusi pendidikan tinggi, dan banyak keuntungan lainnya. Apalagi saat pandemi sedang berlangsung seperti saat ini, kontak fisik sangat dibatasi.

Potensi penyebaran virus melalui droplet yang menempel pada benda mati seperti kartu sangatlah berisiko. Sesungguhnya ketika wabah belum terhenti, bisa menjadi momentum tepat bagi pemerintah untuk mempercepat digitalisasi data penduduk yang terintegrasi. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melaporkan bahwa terjadi peningkatan transaksi digital sebesar 37,35 persen selama 2020.

Perjalanan Indonesia dalam tahapan Single Smart Identity (SSI)

Ilustrasi KTPIlustrasi KTP | Foto: id.quora.com

Setidaknya, setiap penduduk Indonesia memiliki lima kartu yang dibawa ke mana-mana dalam sebuah dompet. Kartu-kartu tersebut meliputi KTP, kartu ATM (anjungan tunai mandiri), kartu BPJS kesehatan, kartu identitas (pelajar, mahasiswa, atau karyawan), dan kartu membership lainnya.

Angan untuk memberlakukan metode kartu identitas tunggal (single identity card) sangat jauh dari bayangan. Dompet semakin tebal dengan kartu dan kemajuan teknologi masih terpuruk.

Tak mau terperosok lebih dalam ke jurang ketertinggalan, beberapa bulan yang lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba mencetuskan ide untuk menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini berguna untuk penyederhanaan dan mempermudah masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sayangnya, pemberitaan tersebut justru disalahartikan dengan kewajiban setiap orang yang memiliki NIK seluruhnya untuk membayar pajak. Padahal sesungguhnya, keharusan membayar pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Artinya, baik dari sisi Pemerintah maupun masyarakat Indonesia sendiri masih belum siap untuk transformasi digitalisasi.

Di tingkat daerah, hanya ada Jakarta sebagai ibu kota negara yang sukses mengimplementasikan ekosistem digital melalui Jakarta Smart City. Jakarta Smart City bersifat master data management, artinya menganalisis kebutuhan masyarakat untuk kemudian direalisasikan dalam bentuk regulasi dan layanan.

Warga Jakarta bisa mengakses layanan Application Program Interface (API) melalui kanal www.jakarta.go.id dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). JAKI mensyaratkan NIK sebagai single sign-on. Maka, cukup menggunakan NIK, seluruh data warga DKI Jakarta dapat tersimpan melalui sistem.

Penerapan sistem data terintegrasi di Jakarta dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. Tantangan dalam digitalisasi memang ada di depan mata. Namun, apabila pemerintah mau segera bergerak untuk menerapkanSingle Smart Identity, dibutuhkan edukasi dan pemerataan transformasi digital.

Hal tersebut tentunya diwujudkan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui program yang dilaksanakan oleh Wantiknas, yaitu DTXID. Sebuah acara yang membahas transformasi digital pada 2 hingga 4 Februari lalu.

Dalam acara tersebut, pengunjung bisa berinteraksi secara virtual dan melihat berbagai booth. Layaknya mengunjungi booth asli. Lewat acara tersebut dengan dihadiri para narasumber terkait transformasi digital, acara ini diharapkan bisa mengedukasi.

Dengan begitu, cita-cita Indonesia untuk selangkah lebih maju ke depan akan segera terwujud. Transformasi digital bisa segera terwujud dengan segala bentuk kerja sama pemerintah dan masyarakat.

Referensi: Wantiknas | Kemenkeu | Republika

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini