Kemenag Resmi Luncurkan Logo Halal Terbaru, Bagaimana Bentuknya?

Kemenag Resmi Luncurkan Logo Halal Terbaru, Bagaimana Bentuknya?
info gambar utama

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan logo halal Indonesia yang terbaru. Peluncuran label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham langsung menandatangani Surat Keputusan pada 10 Februari 2022 lalu di Jakarta. Mengutip dari situs Kemenag, penetapan label halal dalam bentuk logo sudah sesuai dengan amanat Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Lantas, bagaimana bentuk dan makna dari logo baru tersebut? 

Makna Filosofis Logo Halal Terbaru

Perbandingan logo halal baru dan lama | Foto: BeritaOrbit
info gambar

Secara filosofis, logo halal terbaru mengadopsi berbagai nilai ke-Indonesiaan. Corak dan bentuk yang ada merupakan artefak-artefak budaya dengan keunikan dan kekhasannya tersendiri merepresentasikan Halal Indonesia.

Logo Halal Indonesia terdiri atas dua komponen besar, yaitu logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, serta logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang ada di bawahnya. Adapun kedua komponen ini tidak boleh terpisah dalam pengaplikasiannya.

Baca juga: Deretan Perpustakaan Unik yang Ada di Pulau Jawa

Gunungan sendiri tersusun sedemikian rupa serangkaian kaligrafi huruf Arab, meliputi huruf Ha, Lam Alif, dan Lam sehingga membentuk kata Halal. Bentuk tersebut menggambarkan kehidupan manusia.

Artinya, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, seharusnya manusia semakin mengerucut (golong gilig). Istilah lainnya dalam bahasa Jawa adalah manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, serta karya alias semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Di sisi lain, motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit mempunyai limas yang lancip ke atas. Motif ini mengambil makna filosofis dari surjan yang sering kita tahu sebagai pakaian takwa.

Bagian leher baju surjan mempunyai 3 pasang (6 biji) kancing yang keseluruhannya bermakna rukun iman. Selanjutnya, motif surjan yang sejajar satu sama lain menggambarkan pembeda maupun pemberi batas yang jelas.

Menurut Aqil Irham, hal tersebut selaras dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam konsumsi, sekaligus penggunaan produk.

Baca juga: Intip UKM Kesenian Daerah di Beberapa Kampus Indonesia

Dari segi warna, logo halal yang baru memilih ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Pemilihan warga ungu merepresentasikan keimanan, daya imajinasi, serta kesatuan lahir batin, sedangkan warna hijau toska mewakili kebijaksanaan, ketenangan, dan stabilitas.

Adapun Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Penetapan Label Halal beserta panduan teknisnya bisa kamu akses pada situs resmi BPJPH Kemenag.

Penggunaan Logo Halal Baru Mulai Berlaku

Muhammad Arfi Hatim selaku Sekretaris BPJPH menjelaskan bahwa label Halal Indonesia terbaru nantinya akan berlaku secara nasional dan efektif sejak 1 Maret 2022.

Label tersebut berfungsi sebagai tanda jaminan kehalalan yang terbit oleh BPJPH untuk suatu produk. Oleh sebab itu, para pelaku usaha wajib mencantumkan label Halal Indonesia, baik pada kemasan, bagian tertentu, atau tempat tertentu pada produk mereka.

Baca juga: Filosofi Bijak di Balik Kuliner Tradisional Jawa

Sebagai penanda apakah sebuah produk halal atau tidak, peletakannya tentu harus bisa memudahkan konsumen dalam melihat dan membaca keterangan tersebut. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa label yang ada tidak mudah lepas, rusak, hilang, serta terlaksana sesuai ketentuan.

Penggunaan label ini merupakan salah satu kewajiban bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Apabila Goodmates adalah seorang pelaku usaha, kamu dapat mengurus sertifikasi halal untuk memperoleh logo halal terbaru dari BPJPH dengan mengakses situs SiHalal.

Referensi: Kompas | Detik.com 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini