Indonesia Berhenti Mengirim Pekerja ke Malaysia atas Dugaan Pelanggaran Kesepakatan TKI

Muhammad Farhan

penulis

Indonesia Berhenti Mengirim Pekerja ke Malaysia atas Dugaan Pelanggaran Kesepakatan TKI
info gambar utama

Indonesia untuk sementara menghentikan pengiriman pekerja ke Malaysia yang kekurangan tenaga kerja dan mengecam Kuala Lumpur karena diduga melanggar perjanjian perekrutan pekerja dan menempatkan mereka pada risiko digunakan sebagai pekerja paksa.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan Kuala Lumpur menggunakan sistem rekrutmen online “ilegal” untuk mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) dari Indonesia, bertentangan dengan kesepakatan yang ditanda tangani dengan banyak keriuhan pada bulan April.

“Malaysia tidak menghormati--kesepakatan, jadi kami menangguhkan--pengiriman pekerja mulai hari ini hingga ada jaminan bahwa Malaysia akan menghentikan sistem rekrutmen online,” kata Hermono, seraya menambahkan bahwa Jakarta mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan pihak asing. dan kementerian tenaga kerja.

Hermono mengatakan penangguhan akan segera berlaku tetapi Indonesia akan mengirim 10.000 pekerja ke Malaysia karena mereka direkrut sebelum keputusan dibuat.

Penangguhan tersebut dapat memberikan pukulan bagi upaya pemulihan ekonomi Malaysia serta upayanya untuk meningkatkan peringkat terbawah dalam Laporan Perdagangan Manusia Departemen Luar Negeri AS.

Malaysia memiliki kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja di sektor manufaktur, perkebunan, dan konstruksi. Demikian tulis Reuters mengutip data industri dan pemerintah.

Dan pada tahun 2021, Departemen Luar Negeri AS menurunkan Malaysia ke tingkat-3 dalam laporan tahunannya yang menilai upaya negara-negara di seluruh dunia untuk memerangi perdagangan manusia, karena tidak berbuat cukup untuk menempatkan pejabat yang terlibat dalam perdagangan manusia di balik jeruji besi.

Untuk memerangi isu-isu seperti perdagangan manusia dan kerja paksa, di antara ketentuan kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia adalah pengenalan apa yang disebut Sistem Satu Saluran untuk perekrutan, pemantauan dan pemulangan pekerja migran untuk pengawasan yang lebih baik.

Menurut KBRI, sekitar 352.000 pekerja migran Indonesia terdaftar di Malaysia, sebagian besar bekerja di perkebunan.

Hermono juga menambahkan bahwa apa yang disebut MAID Online System (MOS) yang digunakan oleh departemen imigrasi Malaysia dapat membahayakan pekerja Indonesia karena memungkinkan mereka memasuki negara itu menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja.

“Rekrutmen online ilegal menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan,” katanya.

Kesepakatan yang ditandatangani 1 April juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pekerja migran Indonesia di negara tetangga, menyusul kasus penyalahgunaan pembantu rumah tangga oleh majikan mereka.

Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob yang sedang berkunjung menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta.

“PM Ismail sendiri ingin Presiden Jokowi menyaksikan penandatanganan, tapi sekarang apa? Malaysia jalan sendiri dan tidak setuju dengan Indonesia, padahal itu kesepakatan antar pemerintah,” kata Hermono.

''Proses adalah proses kita,'' kata mereka

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainuddin membela penggunaan sistem online, dengan mengatakan siapa pun yang memasuki negara itu harus memiliki dokumentasi yang tepat.

“Sistem online adalah sesuatu yang telah kami umumkan kepada dunia. Bukan hanya untuk TKA Indonesia, tapi untuk seluruh TKA,” ujarnya pada media lokal dalam sebuah acara di Malaysia.

“Prosesnya adalah proses kita mau dilakukan secara online atau melalui agen. Ini semua tentang pemahaman bahwa hanya orang yang memiliki dokumen yang dapat datang dan tinggal di negara kita,” katanya.

Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri, “untuk menemukan solusi segera untuk masalah yang berkaitan dengan masuknya pekerja asing Indonesia ke negara itu.”

Alex Ong, aktivis buruh Migrant Care Malaysia, sebuah LSM, menyebut langkah pemerintah Indonesia sebagai “teguran lunak” ke Malaysia, yang dia tuduh tidak serius memperbaiki kondisi pekerja migran.

“Malaysia tidak begitu menghargai hubungan kedua negara,” kata Alex.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Agen Tenaga Kerja Malaysia, Foo Yong Hooi, mendesak pemerintah Malaysia untuk mematuhi perjanjian dengan Indonesia dan meninggalkan sistem online.

“Kementerian Tenaga Kerja telah bekerja keras untuk mematuhi MoU, tetapi kementerian lain juga harus bekerja sama untuk memastikan itu berjalan dengan baik,” kata Foo seperti dikutip New Straits Times.

“Harus ada harmonisasi antar kementerian untuk memastikan penangguhan ini dicabut,” kata Foo, seraya menambahkan bahwa perusahaan pemasok tenaga kerja akan merugi jika larangan tersebut terus berlanjut.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Farhan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Farhan.

Tertarik menjadi Kolumnis GNFI?
Gabung Sekarang

MF
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini