Ada Banyak Jenis Sistem Penggajian? Sudah Tahu Belum?

Ada Banyak Jenis Sistem Penggajian? Sudah Tahu Belum?
info gambar utama

Bagi kamu yang sedang atau pernah bekerja di suatu perusahaan, tentu akan menerima gaji setiap bulannya. Setiap perusahaan pasti memiliki sistem penggajian yang telah diatur dalam kebijakannya masing-masing. Umumnya, pada sistem penggajian karyawan terdapat tiga istilah yang harus dipahami, yaitu gross, nett, gross up, payroll dan bruto. Lantas, sudah mengerti dengan istilah-istilah tersebut? Kita pahami bersama yuk, Goodmates!

  1. Gross
Ilustrasi gross
info gambar

Jika kamu sering mendengar istilah penggajian satu ini di perusahaan, yang di maksud gaji gross adalah sebuah metode pemotongan pajak di mana karyawan akan menanggung pajak penghasilannya.

Contoh kasus, Jodi adalah seorang pegawai dengan penghasilan Rp6 juta per bulan. Ia belum berkeluarga dan hanya menanggung biaya hidupnya sendiri. Jika kita hitung penghasilan Jodi dalam setahun, artinya ia akan mendapatkan Rp72 juta. Nilai tersebut sudah termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Pada sistem penggajian ini, seorang karyawan termasuk Jodi tidak perlu membayar pajak dan iuran sendiri, maka penghasilan yang diterima Jodi tidak full Rp6 juta. Kok bisa?  Berikut adalah rinciannya:

  • Iuran BPJS Kesehatan (1% x Rp6 juta) = 000
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (2% x Rp6 juta) = 000
  • Uang pensiun (1% x Rp6 juta) = 000
  • PPh 21 = Rp6 juta X 12 = Rp72 juta / tahun

Rp72 juta -  Rp54 juta (PKP/tahun) = Rp18 juta

Rp18 juta X 5% = Rp900 ribu / tahun = Rp75.000 / bulan

Total iuran & pajak = Rp315.000/bulan

Gaji yang didapatkan Jodi = Rp6 juta - Rp315.000 = Rp5.685.000 / bulan

  1. Nett
Ilustrasi Nett
info gambar

Gaji nett merupakan jumlah gaji take home-pay atau yang biasa diterima oleh karyawan sudah termasuk potongan-potongan biaya lainnya. Artinya, karyawan menerima gaji tidak kurang dan tidak lebih dari gaji yang diterima.

Dari kasus si Jodi di atas, maka gaji nett yang akan diterima Jodi setiap bulannya akan tetap Rp6 juta tanpa adanya potongan apapun, karena pajak yang terhitung akan dibayar kan perusahaan secara keseluruhan.

  1. Bruto
Ilustrasi bruto
Ilustrasi bruto | Pexels.com/KarolinaGrabowska

Penghasilan bruto merupakan penghasilan total karyawan sebelum pemotongan pajak dan lainnya untuk jangka waktu tertentu. Jumlahnya merupakan angka tertinggi dalam slip gaji. Biasanya ada beberapa potongan biaya yang dilakukan di setiap perusahaan, seperti :

  • Pajak penghasilan
  • Pembayaran iuran jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun dan sebagainya
  • Potongan lainnya, seperti absen tanpa alasan atau alasan lain yang dapat merugikan perusahaan (ini biasanya tergantung masing-masing perusahaan).
  1. Payroll
Ilustrasi payroll
Ilustrasi payroll | Pexels.com/TimaMiroshnichenko

Istilah satu ini merupakan sistem administrasi penggajian atau cara hitung gaji karyawan pada sebuah perusahaan. Setiap bulan, divisi HR menghitung gaji yang harus dibayar kan berdasarkan gaji pokok, tunjangan karyawan, transport, uang makan, serta uang lembur.

Untuk mengolah atau proses perhitungan gaji karyawan umumnya dilakukan menggunakan aplikasi agar lebih mudah dan praktis. Sistem payroll ini memiliki beberapa keuntungan, seperti mengetahui laporan gaji karyawan, menghemat waktu divisi HR, serta mempermudah pembuatan Formulir pajak karyawan.

  1. Gross up
Ilustrasi gross up
Ilustrasi gross up | Pexels.com/TimaMiroshnichenko

Pada sistem gaji ini, perusahaan akan menanggung 50% dari PPh 21 yang telah dihitung sebelumnya. Pada kasus Jodi, maka perusahaan akan menanggung Rp37.500 dan setengahnya akan di potong dari gaji yang didapatkan Jodi.

  • Iuran BPJS Kesehatan (1% x Rp6 juta) = 000
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (2% x Rp6 juta) = 000
  • Uang pensiun (1% x Rp6 juta) = 000
  • PPh 21 = Rp6 juta X 12 = Rp72 juta / tahun

Rp72 juta -  Rp54 juta (PKP/tahun) = Rp18 juta

Rp18 juta X 5% = Rp900 ribu / tahun = Rp75.000 / bulan

  • 50% dari PPh 21 =500/bulan

Total iuran & pajak = Rp277.500/bulan

Gaji yang didapatkan Jodi = Rp6 juta - Rp277.500 = Rp5.722.500/ bulan

Penjelasan tersebut menjelaskan beberapa istilah yang kerap kamu dengan di setiap perusahaan, khususnya pada metode penggajian karyawan. Nah, berdasarkan penjelasan tersebut bisa kamu pahami ketika kamu akan melakukan interview atau negosiasi gaji dengan perusahaan yang akan menerima kamu. Goodluck, Goodmates!

Untuk tau lebih banyak seputar informasi lowongan pekerjaan ter-update, kamu bisa cek Instagram @workerspediadan channel Youtube Workerspedia. Disana kamu akan menemukan informasi seputar dunia kerja yang sangat bermanfaat.

Referensi: ayopajak.com | wartaekonomi.co.id | talenta.co | ekrut.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini