Ketahui Syarat dan Jumlah Bantuan Biaya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022

Ketahui Syarat dan Jumlah Bantuan Biaya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022
info gambar utama

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program pemerintah yang bertajuk Program Indonesia Pintar yang pertama kali diluncurkan sejak tahun 2014. Adapun sasaran awal KIP ini adalah sebagai bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Dan kini telah hadir program lanjutannya yakni Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang diperuntukkan bagi lulusan siswa SMA sederajat yang kurang mampu dan ingin melanjutkan kuliahnya.

Lalu seperti apa syarat dan ketentuannya ?. Baca ulasan singkat berikut

Kartu Indonesia Pintar untuk Apa?

Sebelum melangkah ke syarat dan ketentuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) seperti apa, baiknya kalian memahami dulu apa itu KIP.

KIP merupakan kartu sakti yang ditujukan bagi seluruh keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang masih berusia 7-18 tahun. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara berkala yang disalurkan berbentuk saldo dalam kartu KIP.

Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah.

Selain menghindari anak putus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali minat siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah.

Program KIP ini sejatinya sangat menopang dalam mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

Dana KIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kini hadir program baru bernama Kartu Indonesia Pintar Kuliah. KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Siapa yang berhak mendapat KIP Kuliah dan KIP Siswa ?

A. Syarat KIP untuk pelajar SD-SMP-SMA/Sederajat

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin.

Untuk lebih detail, program Indonesia Pintar melalui KIP memberlakukan syarat prioritas, sebagaimana terlampir di laman kemdikbud.go.id sebagai berikut;

  1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  2. Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
  3. Peserta didik yang berstatus yatim-piatu/yatim/piatudari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alamatau musibah.
  5. Peserta didik yang tidak sekolah(drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Peserta didik yang mengalamikelainan fisik.
  7. Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja,atau berada di daerah konflik.
  8. Peserta didik dari keluarga terpidana,dan berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk besaran dana yang diberikan, berikut rinciannya;

  • Jenjang SD/ Sederajat mendapat bantuan dana sebesar Rp450 ribu
  • Jenjang SMP/ Sederajat mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu
  • Jenjang SMA/Sederajat mendapatkan dana sebesar Rp1 juta

B. Syarat KIP untuk level perguruan tinggi dan jumlah dananya

Sebagaimana dilansir dari laman KIP-Kuliah Kemdikbud bahwa KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Kemudian untuk saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Untuk persyaratan Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik,tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  • Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan : kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perlu diperhatikan bahwa ketika kalian mendaftar KIP-Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena dinyatakan mampu secara ekonomi, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  • Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah, namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.
  • Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi.

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut pihak pemerintah akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

KIP-Kuliah memberikan skema dana pendidikan sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Untuk tata cara pendaftarannya secara teknis sangat mudah, kalian dapat langsung mengunjungi laman panduan resmi KIP Kuliah.

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Apa Perbedaaan KIP dan PIP

Mungkin kalian bingung dan bertanya-tanya apa perbedaan KIP dan PIP. Kenapa perlu dibedakan jika memiliki sasaran program yang sama. Nah ringkasnya seperti ini.

PIP adalah nama programnya. Ia merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. Dengan kata lain, untuk menikmati fasilitas PIP, maka penerima harus memiliki KIP.

Setelah kalian mengetahui syarat dan ketentuan KIP seperti apa dan telah memenuhi kriteria, segera daftarkan diri kalian.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Achmad Faizal lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Achmad Faizal.

Terima kasih telah membaca sampai di sini