Kuota Haji 2023 Diresmikan, Simak Rinciannya untuk 34 Provinsi!

Kuota Haji 2023 Diresmikan, Simak Rinciannya untuk 34 Provinsi!
info gambar utama

Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2023 yang menjadi pedoman seluruh penyelenggaraan haji dan umrah tahun ini.

Menteri Agama Yaqut Choulil Qoumas mengatakan, kuota haji reguler yang disebutkan di atas terbagi lagi ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 190.897 kuota untuk haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota diberikan kepada prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah. Khusus bagi petugas daerah, kuota ditetapkan maksimal tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Kemudian, Yaqut menerangkan, apabila suatu provinsi membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, maka penetapannya harus proporsional dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu.

Jika masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sudah ditutup, tapi masih tersisa kuota di antara yang tertera di atas, maka sisa kuota itu digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya. Namun, kalau kuota haji provinsi yang tersisa pada akhir pelunasan BPIH, maka sisanya itu bisa diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara itu, kuota haji khusus menurut Yaqut, terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Jika sampai waktu penutupan pelunasan BPIH kuota masih ada yang tersisa, maka kuota itu akan diberikan kepada jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda kepergian pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas Yaqut, dikutip dari Kemenag.go.id.

Penuhi Konsumsi Jemaah Haji, Pemerintah RI Siap Ekspor 500 Ton Ikan ke Arab Saudi

Kuota haji reguler untuk 34 provinsi tahun 1444 H/2023 M

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara: 8.328
  3. Sumatera Barat: 4.613
  4. Riau: 5.047
  5. Jambi: 2.909
  6. Sumatera Selatan: 7.012
  7. Bengkulu: 1.636
  8. Lampung: 7.050
  9. DKI Jakarta: 7.926
  10. Jawa Barat: 38.723
  11. Jawa Tengah: 30.377
  12. DI Yogyakarta: 3.147
  13. Jawa Timur: 35.152
  14. Bali: 698
  15. NTB: 4.499
  16. NTT: 668
  17. Kalimantan Barat: 2.519
  18. Kalimantan Tengah: 1.612
  19. Kalimantan Selatan: 3.818
  20. Kalimantan Timur: 2.586
  21. Sulawesi Utara: 713
  22. Sulawesi Tengah: 1.993
  23. Sulawesi Selatan: 7.272
  24. Sulawesi Tenggara: 2.019
  25. Maluku: 1.086
  26. Papua: 1.076
  27. Bangka Belitung: 1.065
  28. Banten: 9.461
  29. Gorontalo: 978
  30. Maluku Utara: 1.076
  31. Kepulauan Riau: 1.291
  32. Sulawesi Barat: 1.453
  33. Papua Barat: 723
  34. Kalimantan Utara: 416
Siap-siap! Pecel Lele Bakal Diekspor buat Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini