Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 189 tahun 2023 yang menjadi pedoman seluruh penyelenggaraan haji dan umrah tahun ini.
Menteri Agama Yaqut Choulil Qoumas mengatakan, kuota haji reguler yang disebutkan di atas terbagi lagi ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 190.897 kuota untuk haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota diberikan kepada prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah. Khusus bagi petugas daerah, kuota ditetapkan maksimal tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Kemudian, Yaqut menerangkan, apabila suatu provinsi membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, maka penetapannya harus proporsional dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu.
Jika masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sudah ditutup, tapi masih tersisa kuota di antara yang tertera di atas, maka sisa kuota itu digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya. Namun, kalau kuota haji provinsi yang tersisa pada akhir pelunasan BPIH, maka sisanya itu bisa diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara itu, kuota haji khusus menurut Yaqut, terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Jika sampai waktu penutupan pelunasan BPIH kuota masih ada yang tersisa, maka kuota itu akan diberikan kepada jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda kepergian pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas Yaqut, dikutip dari Kemenag.go.id.
Penuhi Konsumsi Jemaah Haji, Pemerintah RI Siap Ekspor 500 Ton Ikan ke Arab Saudi
Kuota haji reguler untuk 34 provinsi tahun 1444 H/2023 M
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Jambi: 2.909
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- DI Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- NTB: 4.499
- NTT: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Sulawesi Utara: 713
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Papua: 1.076
- Bangka Belitung: 1.065
- Banten: 9.461
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Kepulauan Riau: 1.291
- Sulawesi Barat: 1.453
- Papua Barat: 723
- Kalimantan Utara: 416
Siap-siap! Pecel Lele Bakal Diekspor buat Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News