Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. Pihaknya menegaskan hal tersebut tidak benar.
Pemerintah menjelaskan bahwa aturan seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dengan ini, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Aturan seragam sekolah
Bersumber dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik meliputi:
Jenis Seragam Sekolah
- Pakaian seragam nasional, digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian seragam pramuka, digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian khas sekolah dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
- Pakaian seragam adat, digunakan pada hari atau acara adat tertentu sesuai dengan kewenangan sekolah.
Model dan Warna Seragam Nasional
Pasal Permendikbud Ristek 50/2022 menyebutkan model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang sebagai berikut.
- Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Baca juga Di Balik Makna Seragam Pramuka
Atribut Seragam Nasional
Pemakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, yaitu:
- Topi Pet dan Dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
- Logo Tut Wuri Handayani yang terdapat di bagian depan topi.
Baca juga Menilik Sejarah Penggunaan Seragam Sekolah di Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News