Tokoh-Tokoh yang Hadir di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Tokoh-Tokoh yang Hadir di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
info gambar utama

Dalam agenda pembacaan sidang putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (22/4/2024) pagi. Kehadiran tokoh-tokoh yang menggugat akan menjadi fokus perhatian yang mendalam.

Setelah melalui serangkaian tahapan sidang pemeriksaan, hakim konstitusi telah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April hingga 21 April 2024. Rapat ini menjadi titik kunci dalam proses pengambilan keputusan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap hasil Pilpres 2024.

Kedua kubu tersebut mengajukan permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasikan bahwa Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai calon pasangan nomor urut 1 hadir sebagai principal dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024.

Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk hadir bersama pasangannya yaitu Anies Baswedan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah pernyataan di Kompleks Parlemen, Senayan Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dan undangan resmi dari MK, dan bersama-sama dengan Anies Baswedan, mereka berdua siap untuk menghadiri proses sidang dengan penuh rasa hormat.

Meskipun tidak ada pembahasan khusus yang telah dilakukan terkait dengan putusan MK yang diumumkan hari ini, Cak Imin menekankan bahwa dirinya dan Anies Baswedan akan menghormati keputusan yang diambil oleh MK.

Hal ini menunjukkan sikap keduanya yang mengutamakan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan lembaga peradilan, serta kesediaan untuk menerima hasil dari proses hukum tersebut tanpa adanya keberatan.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Selain Anies-Muhaimin, juga terdapat kehadiran dari pasangan calon nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Ketua Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis dengan tegas menyatakan bahwa pasangan calon tersebut menghadiri secara langsung sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain kehadiran mereka dalam sidang, Todung juga mengungkapkan bahwa setelah sidang, Ganjar-Mahfud berencana untuk menggelar konferensi pers di rumah relawan yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan tokoh-tokoh ini menjadi sorotan, mengingat posisi dan peran mereka dalam politik Indonesia. Sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di MK menjadi momen krusial dalam proses demokrasi Indonesia. Dalam suasana politik yang tegang, keputusan MK akan memengaruhi arah politik negara selama beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, kehadiran tokoh-tokoh seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud Md di sidang ini mencerminkan betapa pentingnya proses hukum dan demokrasi dalam menjaga stabilitas dan keadilan di negara ini.

Lalu, untuk pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hadir, hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Direktur Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, mengonfirmasi bahwa pasangan calon tersebut, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak akan menghadiri secara langsung asidang putusan sengketa Pilpres 2024

Menurut Viva Yoga, keputusan untuk tidak hadir langsung dalam sidang tersebut didasarkan pada alasan bahwa sidang putusan sengketa dijadwalkan pada hari kerja. Ini dianggap sebagai pertimbangan praktis yang membuat kehadiran langsung menjadi tidak memungkinkan bagi pasangan calon tersebut.

Dengan demikian, keputusan untuk tidak menghadiri sidang secara langsung tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menghindari gangguan terhadap jadwal dan aktivitas yang sedang berlangsung, namun pasangan tersebut tetap menunjukkan sikap hormat terhadap proses putusan sidang yang sedang berjalan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AR
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini