Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ummal hingga Ziarah, Jangan Tertipu!

Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ummal hingga Ziarah, Jangan Tertipu!
info gambar utama

Menjelang musim haji, penawaran haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa berseliweran di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga grup WhatsApp. Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan masyarakat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Maka dari itu, masyarakat jangan sampai tergiur, apalagi tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau visa petugas haji.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah (Arab Saudi), serta berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief di Jeddah, Minggu (21/4/2024).

Pihak Arab Saudi, lanjut Hilman, telah menyampaikan kepadanya mengenai potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada ibadah haji 2024. Maka dari itu, Otoritas Arab Saudi akan mengadakan pemeriksaan secara ketat dan intensif. Mereka bakal menerapkan sejumlah kebijakan baru yang lebih komprehensif dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” ucap Hilman.

Menuju Musim Haji, Industri Batik Berpotensi Rebut Pasar Seragam Haji

Dia mengakui, antrean saat ini sangat panjang akibat antusiasme masyarakat Indonesia yang tinggi untuk beribadah haji. Namun, dia berpesan, masyarakat harus lebih cermat dalam menanggapi setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," tandasnya.

Penggunaan visa haji diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Menurut Pasal 18, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yaitu undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, visa kuota haji Indonesia terbagi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, Kemenag RI menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Di luar itu, Indonesia juga mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M berjumlah 241.000 jemaah.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) penerima visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, wajib berangkat melalui PIHK. Lalu, PIHK yang akan memberangkatkan WNI penerima visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Produk Lokal RI Ramaikan Pameran Haji dan Umrah Terbesar se-Dunia di Arab Saudi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini