Dissenting Opinion Pertama Kali dalam Sejarah Sidang PHPU Pilpres Indonesia

Dissenting Opinion Pertama Kali dalam Sejarah Sidang PHPU Pilpres Indonesia
info gambar utama

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Prof. Moh. Mahfud MD pada hari Senin, 22 April 2024 kemarin ternyata terdapat beberapa hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Pertama kalinya dalam sejarah perkara PHPU di Indonesia, baru kali ini terdapat pernyataan dissenting opinion dari hakim-hakim MK, lantas apa sebenarnya dissenting opinion itu? Bagaimana dissenting opinion menjadi pertama kali dalam sejarah perkara PHPU di Indonesia? Bagaimana peraturan dan kedudukannya? Yuk, simak lebih dalam pada artikel ini.

Pengertian dan Arti Dissenting Opinion

Dissenting Opinion yang berarti perbedaan pendapat merupakan istilah dalam bidang hukum ketika terjadinya perbedaan pendapat dari mayoritas atau perbedaan pendapat antara hakim dalam suatu putusan.
Menurut Black Law Dictionary 9th Edition, dissenting opinion merupakan kondisi dimana pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak menyetujui keputusan yang telah dicapai mayoritas dalam suatu perkara.

Bersumber dari buku Hukum Acara Pidana oleh Rahmat Hi. Abdullah dan Abdul Mutalib, terdapat beberapa pengertian mengenai dissenting opinion. Salah satunya berasal dari Artidjo Alkosta yang mengungkapkan bahwa dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat antara hakim dengan hakim yang lainnya.
Hakim-hakim biasanya melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Dalam musyawarah tersebut, tentunya terdapat perbedaan-perbedaan pendapat yang mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap keputusan dari mayoritas hakim yang membuat keputusan penghakiman. Perbedaan pendapat tersebut dinamakan dengan Dissenting Opinion. Perbedaan pendapat ini akan dicantumkan dalam Amar putusan (putusan yang diucapkan hakim) tetapi hal tersebut tidak akan menjadi bagian yang mengikat dari putusan penghakiman.

Dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang berisikan ketidaksetujuan juga didasarkan pada alasan-alasannya tersendiri, contohnya seperti perbedaan mengenai tafsiran atau interpretasi mengenai suatu kasus hukum, prinsip yang berbeda, hingga interpretasi terkait fakta maupun data ketika jalannya pemeriksaan.

Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Pilpres Indonesia

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Moh. Mahfud MD yang merupakan calon wakil presiden nomor 03 sekaligus pengaju perkara PHPU nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengungkapkan bahwa baru kali ini terdapat dissenting opinion dalam memutuskan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.

“Memutuskan sengketa pilpres baru kali ini terdapat dissenting opinion. Sejak dahulu tidak ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut berkaitan dengan jabatan orang, maka harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini, nggak bisa sama. Itu menjadi catatan sejarah,” ungkap Prof. Moh. Mahfud MD yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Prof. Moh. Mahfud MD yang telah berpengalaman sebagai ketua MK selama bertahun-tahun itu mengatakan bahwa perkara PHPU Pilpres Indonesia pada sebelum-sebelumnya semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju, dikompakkan terlebih dahulu, sehingga pada perkara PHPU sebelumnya tidak pernah ada dissenting opinion.

Pada sidang MK hari Senin, 22 April 2024 kemarin, MK telah resmi menolak dua permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tetapi dari total delapan hakim terdapat tiga hakim yang mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantaranya yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Peraturan dan Kedudukan Dissenting Opinion di Indonesia

Dissenting Opinion berkedudukan sebagai pengupayaan kebebasan tertinggi yang dipegang oleh hakim. Terkait Dissenting Opinion di Indonesia, peraturannya tertuang UU Kekuasaan Kehakiman tepatnya dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 mengenai Kekuasaan Kehakiman yang isinya sebagai berikut:

  1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim bersifat rahasia.
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Selain itu, majelis hakim di Indonesia memang berkewajiban untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu tepatnya pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terkait perkara dalam proses diperiksa dan menjadi bagian yang menyatu dan tidak terpisahkan dari putusan.

Kemudian pada ayat (3) diungkapkan bahwa apabila dalam musyawarah tidak dicapai mufakat yang bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Referensi:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20216&menu=2](https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20216&menu=2

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-idissenting-opinion-i-lt5b0b702c25bdb/

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-dissenting-opinion-sebagai-ekspresi-kebebasan-tertinggi-hakim-oleh-arsha-nurul-huda-s-h-m-h-31-10

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

FZ
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini