Kata Pakar Hukum Tentang Dissenting Opinion

Kata Pakar Hukum Tentang Dissenting Opinion
info gambar utama

Dissenting opinion merupakan istilah dalam bidang hukum yang umumnya digunakan pada banding di pengadilan. Istilah ini biasanya diajukan hakim jika dirinya tak merasa setuju dengan keputusan yang telah diambil secara mayoritas dalam sebuah perkara.

Dissenting opinion merupakan sebuah hal yang biasa pada sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang terjadi di sidang MK PHPU dan pembacaan keputusan pada tanggal (22/04).

Lalu, bagaimana tanggapan para pakar hukum mengenai dissenting opinion pada sidang MK PHPU kemarin? simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Dissenting Opinion dari Sudut Pandang Pakar Hukum

Tanggapan Hotman Paris

Hotman Paris menurut ketarangannya, dirinya sudah merasa curiga akan adanya dissenting opinion karena adanya keberadaan dua hakim dalam sidang PHPU sejak sudah ada pemeriksaan saksi dan bukti.

"Saya curiga kepada hakim Enny dan Saldi , karena jika ada bukti yang menguntungkan tim 01 dan 03 sedangkan merugikan tim 02 pasti langsung dicecar," katanya.

Hotman juga merasa hakim Enny sangat aneh karena tidak melihat Bansos di APBN. Kemudian, pernyataan hakim Saldi yang mengungkapkan dalam sidang PHPU bahwa Bansos ada di APBN tetapi masif di saat menjelang Pemilu 2024.

Tanggapan Mahfud MD

Berbeda dengan pendapat Hotman Paris. Mahfud MD juga angkat suara terkait adanya dissenting opinion yang berada di dalam sidang PHPU.

Menurutnya, dissenting opinion itu seharusnya tidak diberlakukan apabila menyangkut jabatan seseorang, agar terlihat kompak dan tidak terjadi masalah.

"Sepanjang sejarah MK, jika menyangkut Pemilu, tidak pernah ada dissenting opinion. Karena kode etik hakim salah satunya adalah tidak ada dissenting opini, tujuannya adalah menjaga kekompakkan dan meminimalisir terjadinya masalah," katanya.

Mahfud mengungkapkan bahwa hakim seharusnya membangun kekompakkan terlebih dahulu.

"Tetapi jika memang tidak bisa disatukan pendapat para hakim, ini akan menjadi sejarah adanya dissenting opinion pada keputusan Pemilu di sidang MK," tambahnya.

Tanggapan Umar Ma'ruf

Adanya dissenting opinion ini membuat Dosen Fakultas Hukum Unissula Umar Ma'ruf mengungkapkan bahwa yang perlu digakkan adalah ketentuan yang terdapat dalam pasal 22E UUD 1945.

"Pemilu itu harus langsung bebas dan rahasia, yang utaman adalah jujur dan adil," katanya.

Ia menambahkan, terdapat 3 hakim yang dissenting opinion melihat proses Pemilu, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara ada yang tidak sesuai. Sehingga menurutnya, tidak perlu adanya perhitungan kuantitatif, namun kualitatifnya.

"Menariknya saya melihat terdapat 3 hakim yang tidak mempersoalkan terkait keberadaan Gibran. Artinya masih bersih keras terhadap keputusan MK nomor 90," pungkasnya.

Tanggapan Bivitri

Hampir sependapat dengan Mahfud MD, Bivitri mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan antara para hakim sebelum mengadakan sebuah sidang keputusan.

Tetapi dirinya mengatakan bahwa sepertinya pada sidang kali ini memang tidak menemukan titik keputusan yang membuat adanya dissenting opinion.

"Ini (dissenting opinion) memang tidak ada dalam hukum dan undang-undang tetapi ada dalam wawancara penelitian, tidak adanya dissenting opinion untuk menjaga legitimasi, tetapi tahun ini karena tidak ditemukan kesepakatan jadi pecah telor lah si dissenting opinion tersebut," katanya

Ia juga mengungkapkan bahwa Pilpres tahun ini lebih luar biasa dibandingkan dengan Pilpres pada masa orde baru.

Bivitri menilai bahwa adanya dissenting opinion akibat perbedaan posisi antara 5 hakim dengan 3 hakim.

"Titik tolaknya antara 5 hakim yang mayoritas menolak, dengan 3 hakim yang memilih dissenting. Terdapat hakim dissenting yang sangat mengedepankan bahwa Pemilu tahun ini melampaui hukum tertulis (rules of etics)," terangnya.

Kemudian, Bivitri juga mengungkapkan bahwa terdapat titik tekan para hakim yang ingin mengungkapkan bahwa memang terjadi pelanggaran namun tak dapat dibuktikan intensinya.

"Mereka tau ada pelanggaran, tetapi waktunya tak cukup untuk membuktikan intensi dari Joko Widodo yang mungkin memang ingin memenangkan Gibran," ujarnya.

Akhirnya, perbedaan itu membuat perdebatan dalam sidang MK memiliki ujung yang tajam dan adanya dissenting opinion.

Referensi:

  • Yotube @KOMPASTV
  • https://www.rri.co.id/pemilu/647826/tiga-hakim-mk-dissenting-opinion-analisa-umar-ma-ruf
  • Yotube @METROTV
  • Yotube @Liputan6

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PN
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini