Inilah Jenis Kendaraan yang Termasuk Dalam Angkutan Umum, Jangan Salah

Inilah Jenis Kendaraan yang Termasuk Dalam Angkutan Umum, Jangan Salah
info gambar utama

Tepat pada tanggal 24 April merupakan hari Angkutan Nasional dan menjadi hari yang penting bagi para sektor transportasi di Indonesia.

Peringatan adanya hari Angkutan Nasional menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati sejarah panjang DAMRI dan perkembangan angkutan umum di Indonesia.

Sementara itu, apakah Kawan sudah mengetahui apa itu sebenarnya angkutan umum?

Untuk itu, simak pengertian angkutan umum menurut undang-undang dan daftar kendaraan apa saja yang termasuk dalam angkutan umum dalam artikel berikut ini.

Pengertian Angkutan Umum Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1993 tentang Angkutan umum dijelaskan bahwa angkutan umum adalah pemindahan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.

Berbeda dengan kendaraan umum yang diartikan sebagai setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan bayaran yang telah ditentukan.

Tujuan Angkutan Umum

Tujuan utama dari adanya angkutan umum adalah menyelenggarakan pelayanan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat.

Selain itu, angkutan umum diciptakan juga dengan tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan, karena semakin banyaknya angkutan umum, pihak angkutan umum tersebut akan membutuhkan semakin banyak tenaga kerja untuk mengoperasikannya.

Jenis Kendaraan yang Termasuk Angkutan Umum

Dalam PM 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angutan dalam wilayah perkotaan atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak memiliki lintasan dan waktu tetap.

Beberapa jenis angkutan yang termasuk ke dalam kategori tersebut atau dikatakan sebagai angkutan umum adalah sebagai berikut:

  • Taksi
  • Angkutan pariwisata
  • Angkutan Karyawan
  • Angkutan Sewa
  • Angkutan Permukiman
  • Angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi

Jika merujuk dari jenis angkutan di atas, angkutan umum berarti termasuk kereta api, bus kota, mini bus, bajaj dan juga Trans Jakarta dan juga ojek online.

Di tanah air, kendaraan angkutan umum pernah melegenda di tanah air. Ketika era modernisasi, era penggunaan transportasi umum mulai bergeser ketika kepemilikan kendaraan roda empat dan roda dua bertambah seiring berjalannya waktu. Hal tersebut membuat bahan bakar minyak (BBM) di pedesaan dan perkotaan terus meningkat.

Adanya hal tersebut juga membuat Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berkolaborasi dengan kementerian Kesehatan dengan mengabungkan Program Jalan Hijau dengan Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Tujuannya adalah mengedepankan masyarakat yang membiasakan diri untuk menggunakan angkutan umum untuk mendapatkan efisiensi biaya dan juga meningkatkan kesehatan tubuh karena lebih sering berjalan kaki.

Referensi:

  • https://dephub.go.id/post/read/gerakan-nasional-kembali-ke-angkutan-umum
  • https://dephub.go.id/post/read/mengenal-dan-memahami-pm-108-tahun-2017
  • https://e-journal.uajy.ac.id/2546/4/2TS11562.pdf

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PN
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini