Legal Opinion, Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Legal Opinion, Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
info gambar utama

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini 5 tahun menjadi 9 tahun menimbulkan kekhawatiran mengenai implikasinya terhadap tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pendapat hukum ini bertujuan untuk menganalisis struktur hukum dan implikasi perluasan tersebut.

Kerangka Hukum

Kerangka hukum yang mengatur masa jabatan kepala desa saat ini dituangkan dalam Undang-Undang Desa tahun 2014. Undang-undang ini menetapkan masa jabatan 5 tahun, dengan kemungkinan dipilih kembali untuk 5 tahun berikutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 semakin memantapkan masa jabatan ini, dengan memungkinkan kepala desa menjabat hingga 6 tahun jika terpilih kembali.

Edukasi Sosial untuk Mencegah Terjadinya Pergaulan Bebas pada Remaja di Desa Rejoso

Kronologis Fakta

  • Terjadi demo oleh ribuan kepala desa di Indonesia pada tanggal 17 Januari 2023 yang melibatkan ribuan kepala desa mengenai revisi UU. No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.
  • Abdul Halim Iskandar membuka suara mengenai pewacanaan revisi yang dilakukan mulai pasa 2021 akhir.

Argumen yang Mendukung dan Menentang Perpanjangan

Argumen untuk Perpanjangan:

  • Peningkatan Stabilitas: Masa jabatan kepala desa yang lebih panjang dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa, sehingga memungkinkan pelaksanaan proyek dan kebijakan pembangunan yang lebih efektif.
  • Peningkatan Kepemimpinan: Masa jabatan 9 tahun dapat memungkinkan kepala desa untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kebutuhan desa dan menerapkan strategi pembangunan yang lebih efektif.

Argumen yang Menentang Perpanjangan:

  • Penyalahgunaan/Oligarki Kekuasaan: Jangka waktu yang lebih panjang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, karena posisi kepala desa menjadi kaku dan kurang bertanggung jawab kepada masyarakat. Masa jabatan 9 tahun dapat menumbuhkan oligarki kekuasaan. Dengan kata lain, lamanya masa jabatan yang diberikan kepada kepala desa ini dapat timbul kolusi, dan sikap korupsi yang berdampak bagi masyarakat. Lord Action once said "Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely" yaitu kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang besar cenderung disalahgunakan secara besar pula.
  • Kurangnya Akuntabilitas: Masa jabatan 9 tahun dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas, karena kepala desa mungkin tidak bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya selama masa jabatannya yang diperpanjang.
  • Peluang yang Tidak Setara: Perluasan ini dapat menciptakan peluang yang tidak adil untuk dipilih kembali, karena kepala desa yang menjabat mungkin mempunyai keuntungan yang tidak adil dalam hal sumber daya dan dukungan.
  • Meminimalisir angka polarisasi pasca pemilihan kepala desa. Sehingga nantinya seluruh masyarakat tanpa terkecuali bisa kembali ikut andil dalam mensukseskan program program yang terlaksana.
Mengelilingi Desa Tifu, Surga Tersembunyi dari Pulau Buru Selatan

Kesimpulannya, meskipun ada argumen yang mendukung dan menentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, penting untuk mempertimbangkan secara hati-hati implikasi hukum dan praktis dari perubahan tersebut.

Perpanjangan ini berpotensi meningkatkan stabilitas dan meningkatkan kepemimpinan, namun juga menimbulkan kekhawatiran mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya akuntabilitas, dan peluang yang tidak adil.

Dari kelebihan dan kekurangan tersebut, saya merasa tidak setuju terhadap pengajuan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Mengapa? Karena hal tersebut hanya akan menguntungkan para kepala desa yang terpilih saja. Wacana ini tidak selaras dengan adagium *Salus populi suprema lex *- kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.

Dalam wacana ini, rakyat tidak diberikan keberpihakan pada keuntungan. Padahal, masalah utama disini adalah bagaimana seorang kepala desa dapat memberikan kebermanfaatan ketika menjabat.

Saran

  • Pertimbangan yang Cermat: Perpanjangan ini harus dipertimbangkan dan dievaluasi secara hati-hati mengingat potensi risiko dan manfaatnya.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, tanpa memandang masa jabatan.
  • Reformulasi Kerangka Hukum: Kerangka hukum yang mengatur pemerintahan desa harus dirumuskan kembali untuk memastikan bahwa kerangka tersebut adil, merata, dan efektif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Dengan mempertimbangkan secara cermat faktor-faktor ini dan melaksanakan reformasi yang diperlukan, keseimbangan antara stabilitas dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa dapat dicapai.
SDGs Pendidikan Desa Berkualitas, GEMPITA oleh Mahasiswa KKN-T UPNVJT di Hari Pendidikan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AH
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini