Mahasiswa KKNT UPNVJT Melakukan Pendampingan NIB untuk UMKM Desa Mlorah

Mahasiswa KKNT UPNVJT Melakukan Pendampingan NIB untuk UMKM Desa Mlorah
info gambar utama

Sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Tim pengabdian masyarakat tersebut membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro di sekitar wilayah mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari program KKN yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan KKN itu, mahasiswa tidak hanya berkutat pada kegiatan sosial atau pembersihan lingkungan. Namun, juga terlibat dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar. Salah satu langkah nyata yang mereka ambil adalah membantu para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan legalitas usaha melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa usaha warga desa yang dibantu dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh mahasiswa KKNT yaitu usaha Salad Buah Bintang milik warga Sunarti, Kripik Pisang milik warga Nik, dan Mie Ayam Ndeso.

Selain itu tidak hanya dibantu untuk dibuatkan NIB agar mendapatkan legalisasi berusaha oleh mahasiswa juga melakukan re-branding produk usaha desa tersebut dengan membuatkan logo, label, dan menyesuaikan alamat usaha dengan Gmaps. Harapannya agar nantinya memudahkan bagi calon pembeli untuk menemukan lokasi usaha tanpa harus bingung dan tersesat.

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki beberapa fungsi dan kegunaan yang sangat penting dalam konteks bisnis dan ekonomi di Indonesia. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap usaha yang terdaftar di Indonesia.

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah usaha diakui secara hukum dan sah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nomor Induk Berusaha (NIB) memudahkan proses perizinan dan regulasi terkait usaha. Dalam banyak kasus, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin usaha, baik dari pemerintah pusat, maupun daerah.

Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilik usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan program dukungan yang disediakan oleh pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, serta program pengembangan dan pemberdayaan usaha. Nomor Induk
Berusaha (NIB) dapat digunakan sebagai identitas usaha saat melakukan transaksi keuangan, baik dengan pihak lain maupun lembaga keuangan seperti bank. Hal ini memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan mendapatkan akses terhadap layanan keuangan.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan pihak lainnya terhadap sebuah usaha. Hal ini karena Nomor Induk Berusaha (NIB) menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Nomor Induk Berusaha (NIB) memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha dalam hal penyelesaian sengketa atau masalah hukum terkait dengan usaha mereka. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilik usaha memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan kepentingan mereka.

Dibutuhkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Email Aktif
  4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum)
  5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi
  6. Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha

Kemudian pembuatan NIB dilakukan dengan mengakses portal online OSS dan dilanjut dengan pembuatan akun OSS dengan mengisi form yang diberikan mengikuti langkah-langkah yang tersedia pada laman OSS.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku usaha mikro. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.

Pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki dampak yang signifikan bagi UMKM di desa. Ini memberikan akses yang lebih mudah untuk mengakses layanan pemerintah, memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan membuka peluang untuk mendapatkan akses ke pendanaan dan dukungan lainnya. Ini juga dapat meningkatkan profesionalisme dan standar bisnis UMKM, membantu mereka tumbuh dan bersaing dalam ekonomi yang lebih luas.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini