Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik terhadap Pelayanan Publik Hukum Administrasi Negara

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik terhadap Pelayanan Publik Hukum Administrasi Negara
info gambar utama

Setiap struktur pemerintahan pusat dan daerah yang menerima otonomi yaitu kebebasan dalam mengatur urusan daerahnya sendiri bahwa pelimpahan wewenang tersebut memiliki tujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien sebagai negara hukum. Indonesia selalu berdasar pada hukum yang berjalan terhadap Desentralisasi diartikan sebagai sistem yang dipakai sebagai kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh negara hukum yang memiliki konstitusi dan esensi terhadap perlindungan hak asasi manusia, maka timbul tuntutan agar terdapat kesetaraan derajat pada setiap manusia di hadapan hukum.

Asas legalitas menjadi pilar utama negara hukum yang memiliki prinsip bahwa wewenang yang ada pada pemerintah berasal dari peraturan perundang-undangan, sehingga sumber wewenang pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Fungsi dari Hukum Administrasi Negara yaitu fungsi normatif, instrumental, dan jaminan. Dimana, ketiga fungsi ini memiliki kesinambungan pada penerapan pemerintahan yang bersih dan tepat pada prinsip saat pemerintah melakukan perwujudan dan memakai instrumen yuridis, sehingga hal tersebut mengikuti ketentuan formal dan material dalam penggunaan instrumen tersebut tidak akan menumbulkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan jaminan perlindungan yang baik.

Kedudukan yang terdapat dalam hukum administrasi negara adalah kedudukan pemerintahan dalam hukum publik bahwa negara dianggap sebagai organisasi jabatan yang menjadi sistem kerjasama dari tiap kegiatan pemerintah dan dalam melaksanakan setiap bentuk kegiatan harus berdasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kedudukan pemerintahan dalam hukum privat mengatakan bahwa subyek hukum ialah cara dalam memperoleh hak dan kewajiban hukum. Adapun yang boleh menerima hak dan kewajiban tersebut hanya orang yang kita ketahui sebagai badan hukum melakukan tindakan kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti pemerintah memiliki kedudukan sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.

Pengawasan Internal Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pengawasan ini dilakukan oleh atasan pada setiap unit satuan kerja atau organisasi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam setiap institusi, korporasi, lembaga independent dan badan hukum publik yang kegiatannya sebagai pelayanan publik dan pengawasan fungsional yang tepat dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan melekat bertujuan untuk mencegah adanya masalah penyalahgunaan wewenang, pemunggutan biaya diluar prosedural, pelayanan yang berbelit, petugas yang tidak disiplin dan praktik mal administrasi lainnya.

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang di selenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh danannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga Ombudsman bersifat independent atau tidak bergantung pada pihak lain, tidak boleh dipengaruhi dan tidak boleh terpengaruh oleh adanya tekanan dari pihak lain baik dari masyarakat atau aparat/lembaga yang diperiksa, serta tidak memihak kepada siapapun kecuali kepada kebenaran berdasarkan investigasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif merupakan harapan setiap warga negara dimanapun. Hal tersebut telah menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak sipil mereka kurang memperoleh perhatian dan pengakuan secara layak, sekalipun hidup di dalam negara hukum Republik Indonesia. Pelayanan kepada masyarakat (pelayanan publik) dan penegak hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum dan kedamaian serta mewujudkan pemerintahan yang baik.

Pengawasan Eksternal Penyelenggaraan Pelayanan Publik

a. Pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat

Pengawasan ini menjadi salah satu pengawasan internal, yang diatur pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Apabila ada warga yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam menerima pelanan publik yang berkualitas maka masyarakat memiliki hak dalam menyerukan pengaduan, laporan atau gugatan. Pengaduan biasanya dilakukan terhadap penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya dalam memberikan pelayanan dengan standar yang tidak sesuai. setiap pengaduan akan diberitahukan pada penyelenggara, ombudsman, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota. Sedangkan, laporan merupakan tindakan masyarakat yang bila dalam penyelenggaranya diduga berbuat tindak pidana pada saat penyelenggaraan pelayanan publik kemudian gugatan yang merupakan tuntutan mengenai suatu hak yang tercantum sengketa dengan pihak lain.

b. Pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman

Dalam melakukan pemeriksaan tiap laporan atas dugaan mal administrasi dalam melakukan pelayanan publik merupakan salah satu tugas ombudsman. Ombudsman dalam melakukan tugasnya wajib berpedoman dalam prinsip independent, non diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya, wajib mendengarkan serta melakukan pertimbangan terhadap pendapat semua orang agar tidak mempersulit pelapor.

c. Pengawasan yang dilakukan oleh legislatif

Pengawasan legislatif dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat baik dipusat atau di daerah. Lembaga perwakilan rakyat tersebut adalah DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Berdasarkan pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai fungsi pengawasan. DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pelaksanaan penggunaan anggaran APBN. Hal ini termasuk pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan keuangan daerah yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.

Hukum administrasi negara menjadi faktor penting untuk mencapai tujuan pelayanan publik yang berkualitas melalui sumber daya yang memadai, peningkatan kualitas layanan dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan bahwa regulasi dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal. Dengan adanya pengawasan yang efektif dan partisipasi aktif masyarakat, pelanggaran atau kelemahan dalam pelayanan publik dapat dideteksi lebih cepat dan efisien.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

EZ
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini