Orang Asing Kini Bisa Miliki Tanah di Thailand, Ini Kebijakan Barunya!

Orang Asing Kini Bisa Miliki Tanah di Thailand, Ini Kebijakan Barunya!
info gambar utama

Departemen Pertanahan Thailand telah memperbarui aturan mengenai kepemilikan tanah bagi orang asing, yang telah diposting di situs web departemen tersebut.

Perlu dicatat bahwa kepemilikan tanah oleh orang asing di Thailand masih dianggap kompleks. Undang-Undang Kode Pertanahan tahun 1954 umumnya melarang kepemilikan langsung oleh orang asing untuk menjaga kendali nasional atas sumber daya alam Thailand.

Namun, ada pengecualian, seperti izin dari Badan Investasi untuk investor asing dalam kategori bisnis tertentu dan kepemilikan hingga 49% unit kondominium di bawah Undang-Undang Kondominium Thailand. Meskipun demikian, hukum kepemilikan tanah bagi orang asing tetap ketat, sehingga penting untuk memahami dan mematuhi hukum tersebut untuk menghindari komplikasi di masa depan.

Pembaruan mengenai kepemilikan tanah bagi orang asing di Thailand adalah sebagai berikut:

1. Pewarisan: Warga negara non-Thai yang merupakan ahli waris sah dari orang asing yang diizinkan memiliki tanah dapat mewarisi tanah tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ahli waris dapat mewarisi hingga 1 rai (0,160 hektar) untuk keperluan industri atau 10 rai (1,60 hektar) untuk keperluan pertanian, sesuai dengan izin pemilik sebelumnya.

2. Pembelian Tanah: Menurut Pasal 96 dari Undang-Undang Pertanahan Thailand, orang asing dapat membeli 1 rai tanah untuk tujuan hunian dengan investasi minimum sebesar 40 juta baht (Rp17.764.704.000), yang berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi dan sosial Thailand. Investasi ini harus berlangsung setidaknya tiga tahun dan properti harus terletak di Bangkok, Pattaya atau kota-kota lain yang ditentukan.

3. Pengalihan Tanah: Orang asing dapat menjalani prosedur pengalihan tanah di bawah undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Promosi Investasi tahun 1977.

Departemen Pertanahan juga menegaskan bahwa warga negara Thailand yang bertindak sebagai agen untuk warga negara asing dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda maksimum 6.000 baht (Rp2.664.705), atau keduanya. Sementara itu, orang asing yang secara ilegal memperoleh tanah dapat didenda hingga 20.000 baht (Rp8.882.352) per hari dan/atau dipenjara selama maksimal dua tahun.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Diandra Paramitha lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Diandra Paramitha.

Terima kasih telah membaca sampai di sini