Cukai Rokok Naik, Efektifkah Untuk Tekan Angka Konsumsi?

Artikel ini milik GoodStats dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

Cukai Rokok Naik, Efektifkah Untuk Tekan Angka Konsumsi?
info gambar utama

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok diumumkan telah resmi mengalami kenaikan sebanyak 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang. Kenaikan tarif CHT tersebut diberlakukan pada golongan sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek pangan (SKP) masing-masing akan berbeda sesuai golongannya.

Selain itu, diketahui bahwa kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan lima tahun kedepan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen tiap tahunnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai. Ini tak lepas dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. dengan begitu, kenaikan tarif cukai juga akan mengerek harga rokok.

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini