Menghitung Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023

Artikel ini milik GoodStats dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

Menghitung Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023
info gambar utama

Oktober lalu, tepatnya pada Selasa (11/10) Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2022, dan No.3 tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini didasarkan pada hasil evaluasi dari perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya dalam dua tahun terakhir.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dilansir situs resmi Kemenko PMK (11/10).

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini