Menurut laporan bertajuk Digital Assets: Unclaimed Territory edisi 2022 oleh perusahaan teknologi informasi Accenture, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan tren investasi aset digital (termasuk kripto) terbesar di Asia dengan jumlah persentase mencapai 86 persen.
Rinciannya adalah sebanyak 72 persen investor di Indonesia telah menginvestasikan sejumlah hartanya ke dalam aset digital dan 14 persen lainnya mempunyai ketertarikan dalam memulai investasi.
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki flaktuasi nilai dan sewaktu-waktu dapat naik atau turun, sehingga investor harus memahami risikonya. Adapun, pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian perdagangan.
Baca Selengkapnya