Pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas hingga saat ini masih kerap kali terjadi baik di kota besar hingga di wilayah perdesaan.
Walaupun pemerintah telah membuat aturan-aturan berkendara yang tercantum dalam undang-undang, tetap ada saja yang melanggar aturan-aturan tersebut. Umumnya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas disebabkan karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar, serta ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.Â
Mengutip dari data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, pada tahun 2021 pengendara motor yang tidak memakai helm adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering dilakukan pemotor. Tercatat sejumlah 512.979 kasus pengendara motor tidak memakai helm sepanjang tahun tersebut.
Baca Selengkapnya