Sejarah Hari Ini (25 Mei 1963) - Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api

Sejarah Hari Ini (25 Mei 1963) - Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api
info gambar utama

Perusahaan Kereta Api Indonesia atau PT KAI mengalami sejarah yang panjang dengan sempat berganti-ganti nama.

Setelah mendapatkan pengakuan sebagai sebuah negara oleh Belanda, aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda termasuk perusahaan kereta api diambil pemerintah Republik Indonesia pada 1950.

Pada tahun tersebut, Djawatan Kereta Api Indonesia Republik Indonesia (DKARI) yang terbentuk pada 28 September 1945 (kemudian tanggal ini menjadi HUT KAI) dilebur dengan perusahaan kereta lain, Staatsspoorwegen/Verenigde Spoorwegbedrijf (SS/VS), menjadi Djawatan Kereta Api (DKA).

Setelah satu dasawarsa lebih kemudian atau pada 25 Mei 1963, DKA berganti status atau nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1963.
info gambar

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api.

Dengan adanya PNKA, seluruh perusahaan kereta api di Indonesia dilebur ke dalamnya, termasuk yang ada di Sumatra.

Logo Perusahaan Kereta Api Indonesia.
info gambar

Masih pada tahun yang sama, pihak perusahaan memperkenalkan lambang Wahana Daya Pertiwi berupa seekor burung garuda dengan dua sayap yang terdiri dari 8 helai bulu membentang di atas roda kereta api berjeruji 8 buah.

Burung garuda diapit padi 28 butir dan kapas 9 kuntum yang melambangkan HUT Perkeretaapian Indonesia dan di bagian bawahnya terdapat tulisan "Wahana Daya Pertiwi".

Logo PJKA dan Wahana Daya Pertimi.
info gambar

Lambang Wahana Daya Pertiwi bisa kita temui pada setelan seragam petugas PT KAI.

Baca Juga:

Referensi: Djka.Dephub.go.id | Heritage.Kai.id | Bumn.go.id | Cyrillus Harinowo, Tjipta Purwita, "Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan" | Neny Anggraeni, "Seri Transportasi - Kereta Api"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini