Kawasan Konservasi Kian Bertambah, Perlu Diimbangi dengan Peningkatan Kualitas Pengelolaan

Kawasan Konservasi Kian Bertambah, Perlu Diimbangi dengan Peningkatan Kualitas Pengelolaan
info gambar utama

Indonesia menjadi tempat bermukimnya beragam jenis flora dan fauna, mulai dari dataran tinggi hingga dalamnya laut. Keanekaragaman tersebut seharusnya menjadi nilai tambah bagi Indonesia di mata internasional.

Oleh sebab itu, guna melindungi dan melestarikan keanekaragaman flora dan fauna yang ada di Indonesia, kawasan lindung atau kawan konservasi menjadi salah satu langkah yang diambil di bawah naungan regulasi. Lembaga pemerintah yang menaungi kawasan konservasi adalah Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal KSDAE diamanahkan untuk mengelola seluruh kawasan konservasi secara efisien dan lestari melalui pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).

Mengenal 4 Kawasan Konservasi Perairan Maluku yang Baru Diresmikan

Jumlah kawasan konservasi berdasarkan jenisnya

Pengelolaan kawasan konservasi yang ada di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis yakni Taman Nasional, Taman Nasional Laut, Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam Laut, Taman Buru, Taman Hutan Raya, Kawasan Cagar Alam/Konservasi Alam, Cagar Alam Laut, Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut.

Kawasan konservasi di Indonesia : GoodStats
info gambar

Berdasarkan publikasi dari KSDAE tahun 2016 yang berjudul Statistik Direktorat Jenderal KSDAE 2016, kawasan konservasi daratan dan laut mempunyai luas 27,26 juta hektare dengan total jumlah kawasannya 556 unit.

Angka tersebut meliputi 54 unit Taman Nasional, 219 unit Cagar Alam, 118 unit Taman Wisata Alam, 72 unit Taman Suaka Margasatwa, 28 unit Taman Hutan Raya (Tahura), 11 unit Taman Buru, dan 4 unit merupakan Kawasan Suaka Alam-Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA).

Kabar baik, Indonesia menambah 4 Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang berada di Maluku pada tahun 2021. Keempat KKP tersebut yakni KKP Kepulauan Lease, KKP Pulau Ay dan Pulai Rhun, KKP Pulau Buano dan KKP Seram Utara dan Seram Utara Barat. Dengan bertambahnya 4 KKP tersebut, total kawasan konservasi di Indonesia ada 560 unit.

Perbedaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional

Komitmen target KKP tercapai, bagaimana dengan kualitas pengelolaannya?

Ancaman kerusakan alam datang dari berbagai sisi dan waktu yang tak menentu, mulai dari campur tangan manusia hingga perubahan iklim yang membuat tatanan alam jadi bergerak tidak pada jalurnya. Oleh sebab itu, menjaga keseimbangan alam pun menjadi salah satu tujuan dalam Suistanable Development Goals (SDGs) poin ke-13 yang berjudul Penanganan Perubahan Iklim.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam mengadopsi SDGs poin ke-13 yakni pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencadangkan dan mengelola secara efektif 20 juta hektare KKP pada tahun 2020.

Luas kawasan konservasi peraiaran (KKP) Indonesia | GoodStats
info gambar

Berdasarkan laporan The World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, per tahun 2016 luas kawasan yang telah dikonservasi mencapai 17,98 juta hektare dengan total KKP mencapai 165 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Belum masuk tahun 2020, luas KKP Indonesia telah mencapai target yakni 20,8 juta hektare dengan total kawasan 177 unit. Angka tersebut kian bertambah mengingat telah diresmikannya 4 KKP di Maluku yang membuat luas total KKP di Indonesia menjadi 21,1 juta hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menargetkan penetapan KKP sebanyak 800 ribu hektare, dan luas KKP menjadi 24,6 juta hektare pada tahun 2021.

Meski demikian, WWF Indonesia memaparkan bahwa target 20,8 juta hektare KKP per tahun 2020 tidak diiringi dengan peningkatan pengelolaan yang efektif, di mana diperkirakan hanya kurang dari 15 persen KKP yang telah memenuhi target pengelolaan.

WWF Indonesia pun memberikan rancangan dan rencana kerja KKP yang dapat diterapkan di Indonesia dengan berkaca pada masalah dan faktor penyebabnya. WWF memberikan 8 rekomendasi yakni:

  1. Mengoptimalkan desain KKP dengan memenuhi kriteria utama KKP,
  2. Membangun jejaring KKP dengan mendorong KKP yang bersifat tunggal untuk berada dalam satu kawasan yang saling terhubung,
  3. Menerapkan strategi pemanfaatan perikanan di setiap KKP,
  4. Memberikan hak eksklusif perikanan untuk masyarakat dan nelayan lokal,
  5. Mengimplementasikan praktik pengelolaan yang lebih baik,
  6. Membangun mekanisme pendanaan berkelanjutan,
  7. Mendorong transformasi pasar perikanan, dan
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat dilihat bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kuantitas KKP berjalan dengan baik bahkan memenuhi target yang ditetapkan. Namun, pemerintah Indonesia juga harus fokus pada peningkatan kualitas KKP yang sudah ada dan yang nantinya akan ada.

Peningkatan kuantitas harus diimbangi dengan peningkatan kualitas untuk mencapai komitmen SDGs maupun komitmen kesejahteraan rakyat melalui alam yang terlindungi. Regulasi mengenai perusakan kawasan konservasi maupun kawasan lindung lainnya pun perlu diperketat sehingga tidak terjadi gali lubang tutup lubang untuk urusan perlindungan alam.

Gali lubang dengan menambah kawasan konservasi guna menutup lubang untuk kawasan konservasi yang rusak akibat perbuatan manusia.

Sejatinya, komitmen yang telah disepakati adalah untuk meningkatkan kualitas melalui peningkatan kuantitas yang struktural dan kultural. Sehingga, rasa mencintai dan menjaga alam sekitar akan muncul dari dalam diri tanpa harus ditakut-takuti oleh regulasi.

Menyoroti Fakta Migrasi Paus di Perairan Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

WL
IA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini