SPS Warloka, Tempat Akhir Pengelolaan Sampah Terpadu di Labuan Bajo

SPS Warloka, Tempat Akhir Pengelolaan Sampah Terpadu di Labuan Bajo
info gambar utama

Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata yang bisa dibilang paling populer di Indonesia saat ini. Apalagi pasca pulihnya pandemi dan meningkatnya kunjungan wisatawan baik lokal atau mancanegara, jumlah aktivitas hiburan yang berjalan di salah satu wilayah favorit Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini juga kian meningkat.

Di sisi lain, peningkatan sama harus diakui juga terjadi dalam hal sampah yang dihasilkan. Pada tahun 2021 saja, menurut catatan Badan Pelaksana Otorita Labuan Baju Flores (BPOLBF), rata-rata timbulan sampah di Labuan Bajo mencapai 112,4 meter kubik per hari. Di mana dalam hal jumlah bobot ketika diperhitungkan, banyaknya mencapai kisaran 13 ton per hari, yang di antaranya juga termasuk sampah plastik.

Shan Fatina, selaku Direktur Utama BPOLBF mengungkap bahwa kondisi tersebut merupakan persoalan yang perlu mendapat tindak lanjut. Pasalnya, Labuan Bajo beberapa kali menjadi lokasi beberapa rangkaian side event maupun main event untuk gelaran KTT G20 2022.

"Sampah di Labuan Bajo menjadi salah satu isu serius dalam kepariwisataan," ujar Shana, Kamis (2/5/2021), dalam Liputan6.com.

TPA di Jambi Terapkan Sistem Sanitary Landfill, Benarkah Lebih Bersih dan Bebas Bau?

Peran SPS Warloka

Pengelolaan sampah di SPS Warloka | Dok. Kementerian PUPR
info gambar

Beberapa bulan berselang dari kondisi tersebut, akhirnya solusi hadir dengan selesainya pembangunan Sistem Pengelolaan Sampah (SPS), yang berlokasi di Desa Warloka. Di SPS tersebut, di dalamnya terdapat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang memiliki peran masing-masing.

Lebih detail, SPS Warloka (termasuk TPST) sebenarnya sudah dibangun sejak Agustus 2020 dan selesai di bulan November 2021. Pembangunan fasilitas ini menelan anggaran hingga Rp46,4 miliar. Ruang lingkup pekerjaan untuk fasilitas tersebut meliputi jembatan timbang, unit penerimaan sampah, pemilahan, pengeringan, unit pengendali pencemaran udara dan air, serta sistem kontrol.

Sementara TPA Warloka sendiri sebagai fasilitas pelengkap dibangun pada Juni-Desember 2021, dengan anggaran Rp19,3 miliar. Fasilitasnya meliputi hanggar, jalan operasional, unit pengurukan residu, dan unit pengolahan air lindi.

Mengenai kapasitas pengolahan sampah, TPST Warloka beroperasi untuk dapat mengolah sampah dengan kapasitas 20 ton per hari. Sementara pada bagian TPA dapat beroperasi untuk memproses sampah akhir yang telah diolah di TPST, menjadi residu abu dengan kapasitas 2 ton per hari.

Dengan adanya kapasitas ini, maka setidaknya perhitungan sampah yang diperkirakan berada di kawasan Labuan Bajo pada bulan-bulan sebelumnya, semestinya bisa tertampung dan terkelola dengan baik.

Mengenal Octopus, Aplikasi Daur Ulang Sampah yang Didirikan Hamish Daud

Abu sampah sebagai material bangunan

Pengelolaan sampah di SPS Warloka | Dok. Kementerian PUPR
info gambar

Lebih lanjut, disebutkan jika hasil akhir pengelolaan sampah di SPS Warloka bisa dimanfaatan sebagai material bangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang menjelaskan hasil akhir dari kapasitas kerja SPS Warloka.

Menurut penuturannya, pengelolaan terpadu di fasilitas tersebut membuat residu sampah hanya tinggal 10 persen, berupa abu yang dapat dimanfaatkan untuk bahan bangunan. Ia juga mengungkap mengenai kemungkinan menambah kapasitas atau fasilitas serupa jika memungkinkan, dan produksi sampah nyatanya memang meningkat.

“Kita bisa tambah kapasitas SPS bila produksi sampah meningkat. Namun, manajemen sampah tidak bisa hanya mengandalkan TPAS saja, tetapi harus dari awal dikelolanya,” ujar Menteri Basuki.

Lebih jelas, yang dimaksud dengan pemanfaatan residu sampah berupa abu sebagai material bangunan, selama ini memang bisa dan banyak digunakan untuk membuat paving block. Di mana dalam proses pembakaran sampah, memang biasanya dihasilkan abu terbang dan abu dasar dalam jumlah banyak.

Apabila dibiarkan, abu tersebut sejatinya tetap akan menimbulkan masalah pencemaran lingkungan. Apalagi, tadinya limbah abu terbang dan limbah abu yang jatuh ke tanah atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) sempat dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Meski kini FABA sendiri sudah dikeluarkan dari kategori tersebut, tapi dalam industri pengelolaan abu sampah menjadi paving block tetap dilakukan serangkaian pengujian, untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi bahaya dan racun dari abu yang digunakan.

Sementara itu dalam proses pembuatannya, abu sampah yang dipakai juga diolah dengan melalui proses solidifikasi yang bersifat ramah lingkungan, sehingga abu untuk paving block akan lebih bermanfaat dan bernilai.

SD di Lombok Barat Jadi Sekolah Pertama yang Dibangun dari Bata Sampah Plastik

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini