Simak Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Sangat Mudah!

Simak Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Sangat Mudah!
info gambar utama

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah layanan asuransi jaminan hari tua bagi para pekerja di Indonesia. Asuransi ini dapat dicairkan dalam kondisi tertentu seperti saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya (resign) atau saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal sebagai BP Jamsostek ini sekarang memiliki layanan online bernama aplikasi BPJSTKU, yakni aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan mendapatkan informasi terkait BPJS lainnya secara online.

Salah satu layanan aplikasi tersebut yakni pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairannya pun dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile yang tersedia gratis di Play Store atau iOS.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut informasi lengkap terkait syarat dan langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kalian lakukan.

Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk mengklaim JHT, Anda harus memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut ini, yaitu:

  • Anda mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja. Atau,
  • Anda mengalami PHK. Atau,
  • Anda berusia minimal 56 tahun atau pensiunan.

Jika telah memenuhi kondisi tersebut, berikutnya berkas-berkas yang wajib disiapkan berdasarkan dari masing-masing ketiga kondisi di atas;

A. Berkas untuk Peserta yang mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja

  • Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kartu e-KTP.
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Pernyataan Berhenti Bekerja, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja, atau Surat yang menyatakan perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (apabila ada).
  • Untuk peserta PHK, dinyatakan berhenti bekerja berdasarkan PHI, pemutusan kerja bipartit, dan/atau terlibat tindak pidana (kasus hukum).

B. Berkas untuk Peserta Pensiun

  • Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kartu KTP elektronik.
  • Buku tabungan berbagai jenis bank.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan jika sudah pensiun.
  • NPWP (apabila ada).

C. Berkas untuk Peserta yang pindah permanen ke luar wilayah NKRI (WNI)

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

D. Berkas untuk Pencairan 10%

  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.

E. Pencairan sebesar 30% untuk DP perumahan

Selain 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebanyak 30% untuk keperluan uang muka perumahan asal memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
  • Dokumen asli dan fotokopi perumahan.

F. Peserta mengalami cacat total secara permanen

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Cacat Total Permanen dari dokter atau instansi terkait.

Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Pastikan hasil scan dokumen kalian terbaca dengan jelas agar tidak menghambat proses verifikasi dokumen.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Website

  • Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.
  • Lakukan Login dengan melengkapi data diri meliputi Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Tunggu proses verifikasi untuk menimbang kelayakan klaim.
  • Selanjutnya, peserta diminta untuk mengisi identitas sesuai instruksi.
  • Upload semua dokumen yang sudah dipindai (scan) dalam ekstensi PNG/JPG/JPEG/PDF dengan ukuran tidak melebihi 6 MB.
  • Akan muncul notifikasi konfirmasi, tekan ‘Simpan’.
  • Peserta akan memperoleh informasi berupa Jadwal dan Kantor Cabang yang ditunjuk pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta akan melaksanakan proses wawancara melalui video call. Serta persiapkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi oleh petugas.
  • Tunggu beberapa waktu dan uang JHT akan masuk ke rekening peserta.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

  • Install aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store untuk pengguna Android, di App Store untuk pengguna iOS
  • Buka aplikasi JMO.
  • Login dengan menggunakan email aktif dan ketikkan kata sandi.
  • Masuk ke beranda aplikasi dan tekan menu ‘Pengkinian Data’.
  • Baca informasi yang tertera dengan cermat. Apabila sudah yakin, tekan ‘Sudah’.
  • Lakukan verifikasi pengenalan wajah (biometrik).
  • Ketik nomor ponsel dan email.
  • Ketik nomor rekening dan NPWP.
  • Selanjutkan akan muncul data dan tekan ‘Konfirmasi’.
  • Tekan menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  • Tekan tombol ‘Klaim JHT’.
  • Apabila memenuhi persyaratan, peserta diharuskan memilih alasan klaim.
  • Tekan ‘Selanjutnya’.
  • Lakukan verifikasi pengenalan wajah kembali.
  • Saat tampil informasi klaim JHT, tekan ‘Konfirmasi’.
  • Selesai

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Achmad Faizal lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Achmad Faizal.

Terima kasih telah membaca sampai di sini