2 Cara Daftar online BPJS Ketenagakerjaan

2 Cara Daftar online BPJS Ketenagakerjaan
info gambar utama

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan pada pekerja melalui lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk dapat menikmati seluruh fasilitas tersebut, Anda perlu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Ada beragam cara mendaftar, baik secara online maupun secara offline di kantor cabang. Tata cara pendaftaran ditentukan dari jenis kepesertaan Anda. Terdapat 4 jenis kepesertaan, di antaranya;

  • PPU (Pekerja Penerima Upah); Karyawan perusahaan/pabrik
  • BPU(Pekerja Bukan Penerima Upah) ; Freelancer, Wirausaha, Kerja Paruh Waktu
  • Jakon (Pekerja Jasa Konstruksi, dan
  • PMI (Pekerja Migran Indonesia)

Setelah menentukan jenis kepesertaan Anda, silahkan menyimak cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Pertama, Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO adalah aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi melayani kebutuhan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai hal, salah satunya pendaftaran kepesertaan.

Menariknya, seluruh jenis kepesertaan dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi ini. Setelah berhasil terdaftar nantinya, Anda dapat mengetahui seluruh informasi seputar BPJS, saldo JHT dan rincian Saldo JHT tahunan. Termasuk di dalamnya informasi profil peserta dan cara pencairan Saldo JHT.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO;

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Pilih jenis kepesertaan.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
  • Setelah muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.
  • Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.
  • Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.
  • Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Pilih periode pembayaran iuran.
  • Tinjau data diri,kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Kedua, Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU (Bukan Penerima Upah)

Bagi kalian yang bekerja sebagai freelancer, kerja paruh waktu atau wirausaha, dan ingin juga merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftarnya:

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha,
  • klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Adapun untuk jenis peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) biasanya telah diwakilkan pendaftarannya oleh HRD perusahaan tempat kalian bekerja.

Sementara untuk Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) bisa melalukan pendaftaran langsung di kantor cabang atau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mendaftar langsung di kantor cabang atau melaui mitra BPJS Ketenagakerjaan yang di kota terdekat Anda, seperti;

  • BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
  • LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)
  • LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)
  • P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Achmad Faizal lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Achmad Faizal.

Terima kasih telah membaca sampai di sini