Inilah 7 Desa Bebas Asap Rokok di Indonesia - Patut Diacungi Jempol !

Inilah 7 Desa Bebas Asap Rokok di Indonesia - Patut Diacungi Jempol !
info gambar utama

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.

Umumnya Kawasan Tanpa Rokok diterapkan di tempat-tempat umum, seperti taman publik, tempat kerja, tempat ibadah maupun sekolah.

Namun bagaimana jika Kawasan Tanpa Rokok diterapkan oleh sebuah desa ?. Tentu hal ini menarik sebab desa adalah wilayah yang jauh dari kata fasilitas umum, sehingga istilah desa bebas asap rokok masih terdengar asing di telinga kebanyakan orang.

Tetapi berbeda dengan desa-desa di bawah ini yang telah jauh-jauh hari mengamalkan larangan merokok bagi para warganya. Bahkan ada desa yang memberi reward bagi siapa saja yang komitmen berhenti merokok.

Penasaran apa saja desa tersebut dan seperti apa penerapan Kawasan Tanpa Rokok ?, mari ulas satu per satu.

1. Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan

Desa Bone-Bone adalah desa bebas rokok pertama di Indonesia bahkan di dunia yang secara resmi memberlakukan larangan merokok sejak tahun 2000.

Keberhasilan desa ini menjadi kampus bebas polusi asa rokok ini dimulai dari keresahan kepala desa bernama Muhammad Idris pada warganya yang sekitar 70% merupakan perokok kala itu.

Desa yang berada Kec.Baraka, Kab Enrekang, Sulawesi Selatan ini memang berhawa dingin, sehingga umumnya para perokok acapkali memadukan secangkir kopi panas dengan rokok demi menghangatkan tubuh mereka.

Namun, sejak tahun 2005, sugesti itu perlahan memudar di kalangan warga Desa yang merokok meski mereka sehari-hari diselimut hawa dingin kaki Gunung Latimojong berketinggian 1.500 meter dari permukaan laut ini.

Atas komitment itulah, Idris diganjar berbagai penghargaan nasional maupun internasional. Salah satunya datang dari WHO pada 2012.

2. Desa Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat

Desa Sitiung merupakan salah satu desa perintis kawasan bebas asap rokok. Desa yang terletak di Kec. Sitiung, Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat ini melarang warganya untuk merokok.

Warga yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas dari pihak aparat desa. Tidak hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Nagari Sitiung juga memberikan penghargaan kepada perokok yang berkomitmen berhenti.

Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Syarifuddin, mengatakan bahwa pemerintah desa dan masyarakat telah sepakat membuat peraturan nagari (desa), yakni larangan merokok bagi masyarakat di sembarang tempat dan menetapkan kawasan bebas asap rokok.

3. Kampung Bulaksari 7, Surabaya, Jawa Timur

Kampung Bulaksari 7 adalah wilayah yang berada di Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya yang juga turut serta menciptakan kawasan tanpa rokok demi lingkungan yang sehat nan asri.

Inisiatif ini telah berjalan sejak satu dekade lebih, tepatnya sejak tahun 2010. aturan ini berlaku tidak hanya bagi penduduk setempat, melainkan juga berlaku bagi para pengunjung, penjual atau siapa saja yang melintas.

Warga kampung yang dihuni 67 KK tersebut, menegur secara humanis apabila ada yang merokok melintas di wilayah tersebut tanpa pandang bulu, Maklum, akses kampung itu memiliki jalan tembusan yang menghubungkan area sekitar.

4. Desa Widodomartani, Sleman, Yogyakarta

Desa Widodomartani merupakan desa yang terletak di Kec. Ngemplak, Kab Sleman yang juga menerapkan Kawasan Dilarang Merokok, sebagaimana terpampang jelas di gapura pintu masuk.

Larangan tersebut khususnya diberlakukan untuk tempat-tempat publik atau yang menghadirkan banyak orang dimana terdapat juga orang-orang yang tidak merokok.

Kendati hak dari non-perokok di desa ini sangat di hormati, namun juga masih toleran terhadap pecandu rokok yang belum bisa meninggalkan kebiasaan buruknya.

5. Desa Cikidang, Banyumas, Jawa Tengah

Desa Cikidang merupakan desa yang terletak di Kec Cilongok, Kab Banyumas, Jawa Tengah, yang menerapkan kawasan bebas rokok bagi warganya.

Melalui Peraturan Desa, seluruh warga dilarang merokok di tempat umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat. Bagi warga yang telah menjadi pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok, yakni Poskamling.

Jika ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, mereka akan diberi sanksi berupa membayar denda sebanyak rokok yang dikonsumsi.

6. Desa Celep, Sragen, Jawa Tengah

Desa Celep yang terletak di Sragen, Jawa Tengah ini memberlakukan aturan larangn merokok secara khusus di hari Jumat. Larangan tersebut berdasarkan kesepakatan warga yang dituangkan dalam sebuah baliho berukuran besar yang dipasang di tengah desa.

Agar larangan itu efektif, seorang satuan tugas disiagakan untuk mengontrol warga di hari itu. Seorang warga yang kedapatan merokok akan langsung dikenai denda Rp 500 dan dikumpulkan di kas desa untuk membeli fasilitas umum.

Larangan merokok ini sengaja hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan sebagai upaya awal menghentikan kebiasaan merokok.

Namun, sesuai kesepakatan, di masa mendatang pemberlakuan larangan merokok akan terus ditambah hingga kebiasaan merokok di kalangan warga setempat bisa dihilangkan.

7. Desa Sidoluhur, Sleman, Yogyakarta

Desa Sidoluhur yang terletak di Kec. Godean, Kab. Sleman ini merupakan salah satu wilayah yang telah mengawali pembentukan Pokja Kawasan Bebas Asap Rokok.

Pokja ini memiliki misi yakni mewujudkan Dusun Kunden III Bebas Asap Rokok dengan meningkatkan persentase keluarga dan generasi muda tidak merokok.

Adapun program-program yang telah dilaksanakan antara lain: pendataan keluarga tidak merokok; pemasangan stiker keluarga tidak merokok dan merokok di luar rumah; penyuluhan kesehatan dan bahaya asap rokok; pembinaan remaja dan pendataan remaja tidak merokok; konsultasi berhenti merokok.

Nah, itulah 7 Desa yang memiliki komitmen untuk menciptakan kawasan Bebas Asap Rokok Di Indonesia. Semoga desa-desa yang lain juga terpanggil guna mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.

Baca Juga: 5 Desa Digital Terbaik di Indonesia. Sistem Pelayanannya Canggih!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Achmad Faizal lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Achmad Faizal.

Terima kasih telah membaca sampai di sini