Mahasiswa KKN UNDIP Adakan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan HPP UMKM di Desa Teluk Awur

Mahasiswa KKN UNDIP Adakan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan HPP UMKM di Desa Teluk Awur
info gambar utama

Jepara (16/11/2022) Mahasiswa KKN Tematik UNDIP Desa Teluk Awur melakukan kegiatan sosialisasi terkait tata cara perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) secara door to door kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar Pantai Teluk Awur.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk usaha yang dapat memberikan banyak nilai manfaat dan keuntungan bagi masyarakat. Keberadaan UMKM ini meningkat dengan pesat dan menjamur di setiap sudut daerah di seluruh Indonesia sampai ke pedesaan. Tanpa terkecuali bagi masyarakat Desa Teluk Awur yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, tetapi juga banyak masyarakat yang bergerak pada industri UMKM terutama di bidang kuliner seperti warung makan dan restoran.

Terdapat berbagai hambatan yang dihadapi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, salah satu permasalahan yang dihadapi adalah pelaku usaha masih kesulitan dalam menentukan Harga Pokok Produksi (HPP) dan harga jual produk yang sekiranya dapat memberikan keuntungan yang wajar dan usahanya tidak mengalami kerugian.

Harga Pokok Produksi (HPP) merupakan hal yang penting untuk menentukan harga jual produk. Harga pokok produksi (HPP) juga berguna untuk memantau realisasi biaya produksi yang aktual dengan yang direncanakan, apakah sesuai target atau tidak. Jika tidak sesuai dengan target, hal ini bisa dijadikan bahan evaluasi untuk mendalami sumber masalahnya dan mengambil tindakan perbaikan atas masalah tersebut. Selain itu, harga pokok produksi berguna untuk menghitung laba rugi, dalam menghitung laba rugi tidak hanya diperlukannya data pendapatan namun juga data biaya produksi.

Dalam menjalankan setiap usaha harus mempunyai cara untuk menghitung keuntungan. Untuk memperkirakan keuntungan setiap pemilik usaha harus mengetahui beban atau biaya produksi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang dari bahan baku sampai dengan produk jadi sehingga dapat diketahui harga barang per satuan untuk dijual. Perhitungan biaya produksi dilakukan untuk mengetahui penggunaan biaya operasional pada setiap produksi. Dalam kegiatan menghitung biaya produksi pemilik usaha harus menghitung jumlah bahan baku yang digunakan, kemudian jumlah biaya tenaga kerja dan semua biaya yang masuk ke dalam hitungan untuk biaya overhead pabrik.

Cara menentukan harga pokok produksi (HPP) terdapat dua pendekatan yaitu metode full costing yang berarti metode penentuan harga pokok produksi dengan membebankan seluruh biaya yang berkaitan dengan proses produksi yang terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. Sedangkan metode variabel costing merupakan metode penentuan harga pokok produksi yang hanya membebankan biaya-biaya produksi variabel saja ke dalam harga pokok produksi.

Menurut Ibu Muslikah salah satu pelaku UMKM di sekitar Pantai Teluk Awur bahwa pendapatan usahanya tidak pasti kalau sepi pendapatan per harinya sekitar 100 ribu, kalau ramai pendapatannya bisa sampai 1 juta. "Selama ini saya tidak menghitung harga pokok produksi atau biaya produksi yang penting modal usahanya bisa kembali dan bisa untuk belanja lagi," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi pada hari Rabu (16/11/2022) Tika salah satu mahasiswa KKN Tematik UNDIP mendemonstrasikan tata cara perhitungan harga pokok produksi dan harga jual produk, serta memberikan leaflet yang berisi materi tentang tata cara perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan penentuan harga jual produk.

Sosialisasi Tata Cara Perhitungan HPP dan Penentuan Harga Jual Produk Kepada Pelaku UMKM
info gambar

Harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut, maka para pelaku UMKM dapat mengetahui tata cara perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan penentuan harga jual produk sehingga pelaku UMKM dapat memperkirakan keuntungan yang diinginkan, tidak mengalami kerugian serta dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM di Desa Teluk Awur.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini