Menilik Perencanaan Masa ‘Pensiun’ Sepenuhnya PLTU di Indonesia

Menilik Perencanaan Masa ‘Pensiun’ Sepenuhnya PLTU di Indonesia
info gambar utama

Pemerintah Indonesia hingga saat ini terlihat semakin ‘getol’ melancarkan berbagai program yang bertujuan untuk melancarkan target transisi terhadap energi bersih. Salah satu yang paling berdampak dan diperbincangkan adalah rencana dan arah untuk memensiunkan PLTU dengan basis batu bara.

Sebelumnya telah dibahas, jika butuh persiapan besar yang harus dipenuhi untuk melancarkan misi tersebut, baik dari segi materi maupun perencanaan.

Sebagai gambaran, setidaknya pemerintah membutuhkan dana sekitar 20-30 miliar dollar AS untuk kebutuhan transisi dan terapan infrastruktur.

Namun di sisi lain ada sebuah temuan yang bertolak belakang, di mana ternyata jumlah PLTU saat ini justru bertambah dengan kehadiran sejumlah fasilitas PLTU baru, mengapa demikian?

Ada alasan tersendiri dari segi bisnis dan ekonomi yang dinilai menjadi pertimbangan mengapa PLTU baru tidak bisa dihentikan pengoperasiannya. Yakni mengenai kondisi mengenai rancangan pembangunan yang sudah melibatkan kontrak dari sejumlah konsorsium, terlebih sudah masuk tahap konstruksi jauh sebelum kebijakan mengenai pensiun dini PLTU diputuskan.

Meski begitu, pemerintah memastikan jika saat ini sudah tidak akan ada lagi izin yang diberikan untuk penambahan PLTU baru dalam bentuk apapun, kecuali yang telah masuk tahap kontrak dan kontruksi.

Ini yang Harus Disiapkan RI Jika Ingin Pensiunkan PLTU untuk Transisi Energi Bersih

Skema penghapusan PLTU yang sebenarnya

Membahas lebih jauh mengenai kapan waktu pasti berkurangnya jumlah PLTU yang berlaku di tanah air, sayangnya hal tersebut tidak akan terealisasi setidaknya hingga tahun 2030. Hal itu terungkap dalam buku Handbook of Energy and Economic Statistics Indonesia 2020 dari Kementerian ESDM.

Melihat pada skema phase out atau penghapusan secara bertahap yang akan dilakukan, diketahui jika per tahun 2020, kapasitas PLTU RI berada di kisaran 36,67 GW. Dengan adanya sejumlah PLTU baru yang terlanjur dibangun, di tahun 2030 mendatang kapasitas tersebut akan meningkat menjadi 48 GW.

Sementara itu penurunan tipis sebesar 1 GW baru akan didapat pada tahun 2031, dan kemudian baru turun lagi menjadi 46 GW di tahun 2038-2040.

Baru penurunan signifikan akan terjadi pada tahun-tahun setelahnya yakni mulai 2043-2046, di mana kapasitas PLTU Indonesia akan berkurang menjadi 24 GW. Beberapa di antaranya ada yang dipensiunkan secara dini, atau ada juga yang memang sudah habis masa beroperasi.

Setelahnya, di tahun 2050 kapasitas tersebut kembali berkurang menjadi 14 GW yang diikuti dengan proyeksi sisa 1 GW PLTU pada tahun 2056. Jika melihat skema tersebut, maka target netral karbon yang selama ini dibicarakan pemerintah nampaknya memang benar baru akan terealisasi di tahun 2060.

Alasan Mengapa Transisi Energi Bersih Perlu Dilakukan Secara Masif di Indonesia

Sempat kelebihan pasokan listrik

pln.co.id
info gambar

Tidak adanya dampak pengurangan emisi karbon akibat penambahan PLTU ternyata bukan satu-satunya kondisi buruk yang dihadapi. Dari segi materi, dampak ini bahkan merugikan perusahaan pengelola industri kelistrikan di tanah air, yakni PLN.

Situasi tersebut sempat terjadi karena adanya kelebihan suplai atau pasokan listrik yang diterima PLN, hal itu bahkan pernah dikonfirmasi sendiri oleh Darmawan Prasodjo, selaku Direktur Utama PLN.

"PLN saat ini mengalami oversupply yang sangat luar biasa. Di Jawa saja, di akhir tahun ini (2021) ada penambahan sekitar 6 GW," ujarnya pada awal tahun 2022 lalu, mengutip IDX Channel.

Bukan hanya di Pulau Jawa, situasi serupa nyatanya juga dihadapi pada beberapa wilayah lain. Jika dijabarkan dalam bentuk persentase, tercatat bahwa pada tahun 2020 di Pulau Sumatra mengalami oversupply mencapai 55 persen, kemudian Kalimantan Barat sebesar 42 persen, Kalsel, Kalteng, dan Kaltim sebesar 45 persen, dan Sulawesi 58 persen.

Meski begitu, pada saat yang sama Darmawan dan pemerintah menegaskan jika pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah oversupply, baik dari segi pemanfaatan untuk berbagai kebutuhan yang lebih ramah lingkungan seperti kendaran listrik dan sebagainya, maupun dalam bentuk penyimpanan berupa energy storage system.

Saat ini, kondisi yang terjadi adalah tinggal menunggu langkah pemerintah selanjutnya, mengenai kepastian arah dan kebijakan penindakan PLTU yang beroperasi.

Apakah pemerintah akan segera memensiunkan beberapa PLTU secara dini sehingga penurunan kapasitas PLTU bisa terjadi lebih cepat, atau berjalan sesuai peta jalan yang sempat dirancang sehingga Indonesia benar-benar baru berada di kondisi netral karbon pada tahun 2060 mendatang.

Menilik Riwayat Pembangunan dan Potensi PLTB di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini