Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP Biasa?

Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP Biasa?
info gambar utama

Pemerintah secara bertahap telah merealisasikan perubahan e-KTP menjadi KTP digital.

Aktivasi KTP digital tersebut sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang disebut IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Melansir Kompas.com, pemerintah menegaskan KTP digital itu tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP) yang sudah ada.

IKD memuat informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Untuk saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di Play Store atau untuk pengguna ponsel Android. Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone, masih harus menunggu karena belum tersedia di App Store.

Serba-Serbi Transformasi KTP Digital, Akankah Bawa Perubahan yang Lebih Baik?

Perbedaan KTP digital dan KTP elektronik

Dikutip dari laman resmi Dewan TIK Nasional (Wantiknas), berikut ini beberapa perbedaan antara KTP digital dan e-KTP:

1. Bentuk kartu

KTP elektronik berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dilengkapi QR code.

2. Penerbitannya

KTP elektronik perlu dicetak oleh dinas setelah diajukan oleh penduduk. Sementara KTP digital, keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

3. Akses

Data diri pada KTP elektronik bisa langsung terlihat, sedangkan KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya.

4. Lokasi penyimpanan

KTP elektronik bisa disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu. Namun untuk KTP digital, bisa tersimpan di dalam ponsel.

5. Kemudahan

KTP digital tidak perlu difotokopi seperti pada e-KTP umumnya.

Dari sejumlah perbedaan di atas, KTP digital diklaim memiliki banyak kunggulan dibandingkan e-KTP, seperti mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, mempermudah akses ke layanan publik, hingga mempermudah penduduk dalam mengakses data anggota keluarga.

Seberapa Penting Adanya Peraturan Pemberian Nama untuk KTP?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini