Seberapa Penting Adanya Peraturan Pemberian Nama untuk KTP?

Seberapa Penting Adanya Peraturan Pemberian Nama untuk KTP?
info gambar utama

Sebagai tanda pengenal utama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat di Indonesia. Menariknya, sejak lama keberadaan KTP selalu menjadi objek yang ramai diperbincangkan karena berbagai kebijakan penggunaannya.

Mulai dari birokrasi fotokopi untuk berbagai keperluan administrasi, yang mempertanyakan status ‘elektronik’ pada KTP sekarang ini (eKTP), wacana penggunaan NIK sebagai NPWP mulai tahun 2023, hingga yang terbaru pengaturan nama seseorang yang akan dituliskan dalam KTP.

Belakangan publik dibuat ramai karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru, yang mengatur ketentuan seberapa panjang nama yang bisa dimiliki seseorang untuk bisa dimuat dalam KTP.

Serba-Serbi Transformasi KTP Digital, Akankah Bawa Perubahan yang Lebih Baik?

Maksimal 60 huruf

Kebijakan baru perihal pemberian nama seseorang yang akan tertulis dalam KTP tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri tersebut menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, lebih lanjut bahkan menegaskan jika kedepannya tidak ada lagi penggunaan nama yang bersifat multitafsir atau ambigu.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan

Pencatatan nama pada identitas KTP dan KK juga tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

'Kunci Rumahku Pakai E-KTP' Buatan Anak Bangsa

Memudahkan proses administrasi

Ilustrasi proses administrasi di Disdukcapil
info gambar

Sejak pertama kali beredar, kabar mengenai kebijakan ini sejatinya menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang kontra berpendapat bahwa pemberian nama adalah hak masing-masing masyarakat khususnya orang tua, yang tidak bisa diatur pemerintah.

Di lain sisi, mereka yang setuju akan kebijakan ini mengaku cukup mendukung karena sebelumnya sudah mengalami sendiri kesulitan mengurus kebutuhan administrasi, yang terkendala nama terlalu singkat atau terlalu panjang. Salah satunya dalam pembuatan paspor dan lain sebagainya.

Selama ini biasanya memang ada beberapa situasi yang menimbulkan kesulitan bahkan sampai menjadi kontroversi. Salah satunya yang terjadi pada kisaran bulan Oktober 2021 lalu, sempat ramai pemberitaan mengenai seorang anak asal Tuban, Jawa Timur, yang memiliki 19 kata nama dengan total 132 huruf atau karakter.

Anak tersebut diketahui sudah lahir sejak tahun 2019, namun sampai berusia 2 tahun masih belum memiliki akta, karena tidak bisa diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Adapun nama dari anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Sang ayah, Arif Akbar (29) saat itu tetap bersikeras ingin menggunakan nama yang diberikan, dan berulang kali meminta pembuatan akta ke Disdukcapil.

"Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," ujar Arif, mengutip Detikcom.

Saat itu, disebut bahwa Arif bahkan sampai membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden, agar anaknya diakui pemerintah dan bisa dibuatkan akta lahir serta tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Dirinya mengaku baru bersedia mengganti nama sang anak bila ada surat atau keterangan terlegitimasi khusus, yang mengatur mengenai larangan nama panjang dan harus diganti. Di saat yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan juga memberikan pemahaman mengenai apa sebenarnya tujuan dari saran penggantian nama yang diberikan.

“Hak orang tua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya, kolom ijazah, paspor, dan seterusnya nanti tidak muat.” terang Zudan.

Melihat Lagi Seberapa 'Sakti' Paspor Indonesia Pasca Pandemi

Kebijakan lebih ketat di beberapa negara

Meski pada akhirnya orang tua dari anak pada kejadian di atas sepakat untuk mengganti nama setelah diajak berunding langsung oleh Dirjen Kemendagri, nampaknya hal itu yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian nama untuk KTP saat ini.

Walau kelihatan sederhana, namun nyatanya Indonesia bukanlah negara pertama yang mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian nama, yang bagi sebagian besar masyarakat mungkin tidak terlalu diperlukan.

Di beberapa negara tertentu, ada yang sejak lama telah menerapkan kebijakan mengenai pemberian nama dengan lebih ketat. Sebagian besar melarang penggunaan nama yang ambigu seperti nama istilah yang berpotensi menimbulkan perundungan, nama merek, nama lembaga, nama jabatan, dan lain sebagainya.

Sedangkan di Indonesia, tak dimungkiri ada beberapa kejadian mengenai penamaan anak yang tak biasa. Misalnya pemberian nama Google, Toyota Fortuner, Corona, bahkan ada orang tua yang menamakan anaknya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinko).

Mengutip Kompas.com, Jerman jadi salah satu negara yang melarang warganya untuk menggunakan nama objek atau produk tertentu sebagai nama depan. Mereka bahkan memiliki kantor statistik vital bernama Standesamt, yang memberikan persetujuan soal nama yang sesuai dengan kebijakan.

Sementara itu di Denmark, undang-undang penamaan anak negara tersebut dikenal sangat ketat. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak agar tidak memiliki nama aneh berdasarkan keinginan orang tuanya.

Warga Denmark hanya dapat memilih dari sebanyak 7.000 pilihan nama anak yang telah disetujui negara. Dan setiap tahunnya, disebut ada sekitar 15-20 persen pengajuan nama yang ditolak dan terpaksa harus mencari alternatif lain.

Rayner Setiawan, Anak Indonesia Pertama yang Jadi Podcaster Sains Cilik

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini