Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas Tembus Rp270 triliun

Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas Tembus Rp270 triliun
info gambar utama

Penerimaan negara di sektor hulu migas pada 2022 mencapai Rp270 triliun. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Indra Zulkarnain selaku Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa).

"Kegiatan hulu migas merupakan bisnis strategis dalam penerimaan negara dan memegang peran besar bagi ekonomi nasional," papar Indra dalam lokakarya "Jurnalisme Lingkungan dan Peran Industri Hulu Migas dalam Pengurangan Emisi Karbon" di Batu, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Transisi energi, menurut Indra, adalah hal terpenting bagi perusahaan migas di seluruh dunia. Pengurangan emisi karbon ditargetkan mampu menahan suhu bumi sebesar 1,5 hingga 2 derajat celsius. Kata dia, industri hulu migas diyakini akan tetap memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang serta menjadi jembatan menuju transisi energi.

Berpotensi Jadi Raksasa Migas, Pulau Seram dan Warim Dilirik Investor Asing

Pada kesempatan yang sama, Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas Jabanusa Dimas Ario Rudhy Pear mengatakan bahwa SKK Migas telah memperoleh sertifikat ISO SNI 370001 perihal Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.

"Ini sangat penting karena memastikan proses bisnis di SKK Migas berjalan sesuai aturan, prosedur, dan etika," ucap Dimas.

Di samping itu, proyeksi kebutuhan energi, khususnya minyak dan gas secara global akan mencapai puncaknya pada 2030.

Sebagai penghasil migas, Indonesia menargetkan produksi minyak mentah sebesar satu juta barel per hari (BOPD) dan gas sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

"Untuk mencapai target tersebut, kita butuh investasi sebesar.-besarnya. Tidak hanya itu, tantangan dan kendala industri hulu migas lainnya juga tidak kalah besar terkait sinergi hulu-hilir, kepastian hukum, dan lainnya," kata Dimas.

Indonesia Punya 4 Proyek Migas Besar Hingga 2027, Berapa Nilainya?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini