Diskotek hingga Sauna, Inilah Jenis Usaha yang Dilarang Buka Selama Ramadan

Diskotek hingga Sauna, Inilah Jenis Usaha yang Dilarang Buka Selama Ramadan
info gambar utama

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai menerbitkan aturan operasional usaha selama bulan Ramadan 2023. Demi menjaga kenyamanan beribadah umat muslim, berbagai lini bisnis dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

Seluruh tempat hiburan malam, seperti kelab malam, diskotek, tempat karaoke dewasa dan keluarga, panti pijat, sauna, bar, rumah biliar, dan lainnya, tidak diperbolehkan buka selama bulan puasa.

Selain itu, usaha yang bergerak di bidang pengedaran, penjualan, atau penyajian minuman beralkohol juga harus tutup selama Ramadan 1444 H. Beberapa daerah turut melarang kafe atau restoran menyalakan live music.

Berdasarkan pantauan Good News From Indonesia, aturan ini mulai diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Blitar, Jawa Timur, Kutai Kartanegara, Aceh, Padang, dan masih banyak lagi.

Kisah Para Petani Kolang-Kaling yang Mendapat Berkah dari Bulan Ramadan

Tutup sampai H+3 Idul Fitri

Sejumlah tempat usaha di atas diwajibkan tutup sejak satu hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah Idul Fitri. Jika pengelola melanggar aturan ini, berbagai ganjaran akan diberikan, seperti pencabutan izin usaha dan lainnya sesuai surat edaran yang berlaku di daerah masing-masing.

Aturan penertiban tempat hiburan malam di Indonesia sebetulnya hampir sama, namun ada sedikit perbedaan di beberapa daerah. Misalnya, di DKI Jakarta, izin buka tetap diberikan bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4, kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Namun, berbeda dengan Surabaya. Pemerintah daerah ini tidak memberi pengecualian. Semua tempat hiburan wajib tutup dan menghentikan kegiatannya sampai Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah di Jabodetabek, Sumatra, dan Kalimantan, juga terpantau mengeluarkan aturan terkait jam buka rumah makan.

Rata-rata warung nasi, restoran, kafe, dan sejenisnya, diperbolehkan buka dari pukul 15.00 sampai 04.00 WIB. Tak hanya itu, semua pemilik usaha rumah makan wajib menutupi tokonya dengan tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati orang yang sedang berpuasa.

Amparan Tatak Pisang, Jajanan Paling Dicari di Banjarmasin Selama Ramadan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini