Dampak Peran UNFPA dan UNICEF dalam Menangani Kasus Sunat Perempuan di Somalia

Dampak Peran UNFPA dan UNICEF dalam Menangani Kasus Sunat Perempuan di Somalia
info gambar utama

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi antara penulis dengan rekan-rekannya yang merupakan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia yang terdiri dari Hazkiah Alfatih Allison, Gracella Oliviani, Rachel Angeline Wotulo, dan Susi Azriel. Artikel ini ditulis untuk memenuhi penilaian Evaluasi Tengah Semester dengan mata kuliah Penulisan, Presentasi, dan Publikasi Akademik. Sebagai mahasiswa yang menekuni program studi Hubungan Internasional, kami akan memberikan opini kami mengenai dampak peran UNFPA-UNICEF terhadap kasus sunat pada perempuan di Somalia yang masih dilakukan hingga saat ini dari sudut pandang Hubungan Internasional, lebih tepatnya dari sudut pandang feminisme.

Baca juga: Tanda Seru! Pameran Emansipasi Wanita dan Kesetaraan Gender

Sunat pada perempuan atau yang kerap disebut sebagai "Female Genital Mutilation (FGM)" adalah segala hal yang terdiri dari semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan, atau cedera lain pada organ kelamin perempuan karena alasan non-medis. Praktik ini tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan perempuan pada umumnya. FGM beresiko menyebabkan perdarahan hebat, masalah buang air kecil, kista, infeksi, komplikasi persalinan, serta peningkatan risiko kematian bayi yang baru lahir. Praktik FGM diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi terhadap anak perempuan dan perempuan pada umumnya. Hal ini mencerminkan ketidaksetaraan yang mengakar di antara jenis kelamin dan merupakan bentuk ekstrim dari diskriminasi terhadap anak perempuan dan perempuan (WHO, 2023).

A Masai girl protests against Female Genital Mutilation (FGM) in Kilgoris, Kenya.
info gambar

Pada tahun 2007, UNFPA dan UNICEF bekerja sama untuk memberantas tradisi sunat perempuan dengan meluncurkanJoint Program UNFPA-UNICEF. Program ini diluncurkan pada tahun 2008, dengan tujuan untuk mengubah norma sosial di masyarakat yang terkena dampak dari FGM sembari bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan sistem respons nasional yang layak. Hal ini juga meliputi prioritas pembangunan gerakan global yang bekerja untuk menghilangkan praktik sunat perempuan sebagai pendekatan strategisnya.

Baca juga: Perjuangan Perempuan dalam Mencapai Kesetaraan Gender

Somalia menyatakan keikutsertaan Joint Program UNFPA-UNICEF pada tahun 2009. Melalui Joint Program UNFPA-UNICEF, mereka telah memberikan kesempatan dan ruang bagi perempuan Somalia untuk menyuarakan pendapatnya, mendapatkan kesejahteraan, mendapatkan keadilan, menciptakan hubungan kerja sama dengan pemimpin agama untuk meninggalkan praktik sunat perempuan, kerja sama dengan media massa setempat untuk mengadakan kampanye tentang pengabaian praktik sunat perempuan, kerja sama dengan Kementrian Kesehatan serta sekolah kesehatan untuk menjelaskan apa itu sunat perempuan, menerima layanan untuk perawatan kesehatan, dan mengkampanyekan anti praktik sunat perempuan.

Dampak dari Joint Program atau kerjasama yang dilakukan antara UNICEF dan UNFPA, yakni 13 negara mengesahkan undang-undang nasional untuk melarang praktik ini, selain itu membantu menerima layanan pencegahan, perlindungan, dan pengobatan untuk anak perempuan serta perempuan. Sekitar 45 juta orang yang berasal dari 15 negara yang berbeda telah membuat pernyataan publik untuk menghentikan praktik ini.

Dalam melihat kasus FGM yang terjadi di Afrika, khususnya di Somalia, peran beberapa organisasi internasional dalam berbagai upaya hingga saat ini masih belum mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Perlu diketahui bahwa kultur budaya merupakan alasan utama dari terjadinya praktik mutilasi alat kelamin ini tetap dilakukan. Kami sebagai mahasiswa memiliki paradigma bahwa, kesadaran masyarakat adalah hal yang paling penting dalam menghadapi permasalahan ini. Pengetahuan tentang ilmu kesehatan juga menjadi pendukung untuk bisa bekerja sama untuk memiliki kesadaran tinggi tentang bagaimana pentingnya hak untuk memilih agar tidak melakukan praktik tersebut serta pengetahuan yang terbuka akan dampak yang akan terjadi dengan para wanita khususnya di Afrika.

Referensi:

WHO. (2023, January 31). Female genital mutilation. Diakses melalui https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

CC
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini