Berikut 16 Pulau di Indonesia yang Dikuasai Asing, Wah!

Berikut 16 Pulau di Indonesia yang Dikuasai Asing, Wah!
info gambar utama

Apakah Kawan mengetahui jumlah pulau di Indonesia? Pastinya Kawan akan menjawab banyak pulau di Indonesia. Ada sumber yang mengatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.000 pulau. Ada juga yang mengatakan bahwa total pulau di Indonesia sekitar 22.000 pulau.

Bagaimanapun, kita bisa simpulkan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak terhitung jumlahnya baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Meskipun begitu, diantara pulau-pulau di Indonesia, ternyata ada beberapa pulau yang dikuasai asing, loh.

16 Pulau Telah Dikuasai Asing

Dilansir dari mongabay.co.id, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), ternyata ada 16 pulau yang sudah dikuasai oleh negara asing. Tentunya, hal ini mengejutkan banyak masyarakat karena Indonesia merupakan negara yang daulat dan bersatu.

Tentunya, dengan penguasaan pulau oleh orang asing, maka hal ini melanggar konstitusi UUD 1945, baik pasal 28 dan pasal 33 tentang SDA negara. Pelanggaran ini mengisyaratkan bahwa masih maraknya komersialisasi pulau di Indonesia.

Padahal, pulau sendiri tersimpan banyak sumber daya alam yang berguna bagi kelangsungan hidup masyarakat.

"Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir. Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikeberi atas nama investasi," jelas dari Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim pada 2015.

Baca juga: Jelajah Pulau Tidung, Primadona Wisata bagi Warga Jakarta Lepas Suntuk

Ditambah, penguasaan pulau oleh negara asing tersebut harus mendapat izin Menteri sebagaimana yang dijelaskan Pasal 26A ayat 1. Namun, kejadian ini terus terjadi dengan memprivatisasi pulau-pulau kecil demi keuntungan pribadi, bukan nasional.

Berikut 16 Pulau yang Dikuasai Asing

Gugus Pulau Pari
info gambar

Adapun 16 pulau yang dikuasai asing, di antaranya:

  1. Pulau Liwungan, Banten
  2. Gugus Pulau Pari, DKI Jakarta
  3. Gugus Pulau Bawah, Kepulauan Anambas
  4. Pulau Gili Gede, NTB
  5. Gugus Pulau Keramat, NTB
  6. Pulau Bedil, NTB
  7. Pulau Temudong, NTB
  8. 2 Pulau di Pandeglang, Banten
  9. Pulau Gili Kondo, NTB
  10. 3 Pulau di Anambas, Kepulauan Riau
  11. Pulau Bawal, Kalimantan Barat
  12. Pulau Paserang, NTB
  13. Pulau Gili Nangu, NTB
  14. Pulau Gili Sunut, NTB
  15. Pulau Gili Gede, NTB
  16. Pulau Nipah

Jika Kawan lihat list pulau tersebut, mayoritas pulau yang dikuasai asing berasal dari DKI Jakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Kalimantan. Lalu, apa respon Kawan setelah melihat kejadian tersebut?

Cara-cara Masyarakat dalam Merespon Jual-Beli Pulau di Indonesia

Sebenarnya pihak asing tidak diperkenankan untuk membeli atau menjual pulau di Indonesia. Meskipun begitu, pihak asing dapat menggunakan pulau di Indonesia sebagai wisata atau komersial yang menguntungkan masyarakat, seperti hotel, resort, atau restoran. Lalu, bagaimana dengan pihak asing yang ingin memanfaatkan pulau di Indonesia?

Baca juga: Desa Laguna Pulau Seribu: Keindahan Alam dan Kearifan Lokal

Dilansir dari hukumonline.com, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia dikhususkan untuk konservasi. Bahkan, terdapat 51 persen dari total luas pulau harus dialokasikan untuk ruang terbuka hijau. Namun, jika pelaku usaha ingin memanfaatkan pulau tersebut, dapat memanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aryo Hanggono mengatakan,

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," jelas Aryo

Untuk masyarakat, Kawan bisa membuat pulau ini menjadi 'hidup' dengan kegiatan kepariwisataan, UMKM, atau event tertentu. Dengan hal ini, masyarakat bisa menghidupi dirinya sendiri dan pulaunya. Tentunya pihak asing akan sulit untuk menguasai pulau tersebut. Lalu, Kawan juga bisa berelasi dengan pemerintahan, seperti Kemenparekraf untuk mendapat media promosi pulau.

Dengan kegiatan-kegiatan tersebut, respon masyarakat adalah aktif dan kreatif untuk memajukan pulaunya. Banyak pulau-pulau kecil yang tidak dihuni atau penduduknya sedikit, tetapi mudah dikuasai oleh pihak asing.

Jika hal itu terjadi, pentingnya sosialisasi kepada masyarakat atau mengembangkan pulau tersebut sebagai kawasan konservasi yang aktif atau pariwisata masyarakat lokal. Bagaimana pendapat Kawan?

Referensi: hukumonline.com | mongabay.co.id | kkp.go.id | nawacitapost.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AR
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini