Nonton Konser Coldplay, Vaksin Booster COVID-19 Dulu Mumpung Gratis!

Nonton Konser Coldplay, Vaksin Booster COVID-19 Dulu Mumpung Gratis!
info gambar utama

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat yang akan menonton konser Coldplay pada November 2023 mendatang agar melakukan booster vaksin COVID-19 terlebih dahulu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Mayarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin booster perlu dilakukan guna menghindari penularan virus corona di kerumunan saat konser berlangsung.

Seperti diketahui, salah satu syarat dan ketentuan bagi penonton konser band rock asal Inggris tersebut adalah memberikan bukti status vaksinasi COVID-19 lengkap. Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan booster vaksin agar bisa ikut menoton tanpa kendala.

Terlebih lagi booster vaksin COVID-19 saat ini masih gratis. Kesempatan ini sebaiknya dapat dimanfaatkan penuh oleh para penonton Coldplay. Kemudian bagi penonton yang sedang batuk dan pilek diimbau untuk menggunakan masker saat menghadiri konser nanti.

Belum Konser, Euforia Kedatangan Coldplay ke Indonesia Sukses Guncang Jagat Maya

Tiket konser Coldplay tak kena PPN

Sementara itu, tiket konser Coldplay dikabarkan tidak dikenai pajak PPN. Direktorat Jenderal pajak melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI membenarkan hal tersebut.

Dalam cuitannya, Rabu (17/5/2023), pihaknya menjelaskan bahwa konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Merujuk pada UU No. 7/2021 ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

Itu artinya, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya. Kemudian di dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut pengenaan pajak sebesar 15 persen yang muncul di pembelian tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, di mana kewenangannya berada di ranah pemerintah daerah.

Sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutannya menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah, dan sebaliknya, agar tidak terjadi pemajakan berganda. Hal ini telah diatur dalam UU No. 1/2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pesanan Hotel Sekitar GBK Hampir Penuh Buat Nonton Coldplay

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini