Golden Visa Disahkan, Korporasi Asing Tanam Rp760 M Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Golden Visa Disahkan, Korporasi Asing Tanam Rp760 M Bisa Tinggal 10 Tahun di RI
info gambar utama

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Golden Visa untuk menggaet investor asing berkualitas dan bernilai tinggi bagi ekonomi negara. Pemberlakuan kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menerangkan, Golden Visa menjadi dasar pemberian izin tinggal para penanam modal dalam jangka waktu 5—10 tahun. Jika ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor asing peroangan yang akan mendirikan perusahaan di Tanah Air wajib berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp38 miliar. Namun, jika ingin tinggal 10 tahun, mereka harus menanamkan modal 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu, lanjut Silmy, masa tinggal 5 tahun akan diberikan kepada direksi atau komisaris korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan modal sebesar 25 juta dolar AS atau Rp380 miliar. Lebih dari itu, jika berinvestasi 50 juta dolar AS, korporasi akan mendapat izin tinggal 10 tahun.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023).

Pemerintah Setop Bebas Visa 159 Negara, Sisakan 10 Anggota ASEAN

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, nominalnya lebih terjangkau. Untuk memperoleh Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana 350 ribu dolar AS atau Rp5,3 miliar pada saham perusahaan publik, tabungan/deposito, dan pembelian obligasi pemerintah RI. Namun, untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan berjumlah 700 ribu dolar AS atau Rp10,6 miliar.

Silmy berharap, pemegang Golden Visa dapat menikmati sederet manfaat eksklusif. Mulai dari jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, hingga efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Dia bilang, Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan ini telah diimplementasikan di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, Denmark, Irlandia, Italia, Jerman, Kanada, Selandia Baru, Spanyol, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Semua negara itu telah merasakan dampak positif dari Golden Visa. Misalnya, Denmark berhasil menjadi negara terdepan dalam inovasi dan UEA menjadi tujuan favorit investor mancanegara.

“Harapannya, dengan kebijakan ini, ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” tutupnya.

Visa Second Home Diresmikan, Indonesia Bidik Investor dan Miliarder Properti

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini