Warisan Budaya Jambi: Undang Nan Dua Puluh dan Pelestarian Nilai Moral di Masyarakat

Warisan Budaya Jambi: Undang Nan Dua Puluh dan Pelestarian Nilai Moral di Masyarakat
info gambar utama

#LombaArtikelPKN2023 #PekanKebudayaanNasional2023 #IndonesiaMelumbung untuk Melambung

Penurunan nilai moral di masyarakat, terutama di kalangan anak-anak muda dan remaja merupakan isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Faktor-faktor seperti pengaruh media, kurangnya pengajaran moral, dan perilaku negatif di lingkungan sosial telah menyebabkan penurunan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Tindakan kekerasan, tawuran, pencurian, penggunaan narkoba, seks bebas, dan perilaku negatif lainnya yang berhubungan dengan moral semakin sering terjadi di kalangan generasi muda, yang mengkhawatirkan tingkat perasaan dan moral yang sangat rendah.

Pendidikan moral menjadi solusi yang relevan untuk mengatasi masalah ini. Pendidikan moral bertujuan untuk membantu individu memahami nilai moral dan berperilaku dengan konsisten sesuai dengan nilai-nilai tersebut. Pendidikan moral akan berhasil jika individu mampu menginternalisasi nilai-nilai moral tersebut dan mengaplikasikannya dalam tindakan dan perilaku mereka sehari-hari. Lebih kurang 600 tahun sebelum Masehi, Orang-orang Yunani telah menyatakan bahwa pendidikan ialah usaha membantu manusia menjadi manusia. Pernyataan tersebut memiliki makna yang mendalam.

Kemudian Jika berkiblat kepada Undang-Undang No.20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional pasal 3, mengatakan bahwa, “Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Masyarakat Melayu Jambi selama berabad-abad telah turun temurun menerapkan nilai moral yang baik didalam kehidupan masyarakat yaitu melalui hukum adat yang disebut Undang Nan Dua Puluh yang dahulu Implementasinya dilakukan dengan mengikuti hukum adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah dan telah mengakar di masyarakat Jambi yang memiliki beragam suku.

Tetapi seiring berkembangnya zaman hukum tersebut sudah mulai dilupakan karena perkembangan arus globalisasi yang menyebabkan lunturnya nilai budaya moral di masyarakat. Seiring dengan perkembangan arus globalisasi saat ini, kekuatan moral yang kuat harus dimiliki lebih dominan dibandingkan Kecerdasan keilmuan. Misalnya sekarang sedang tren terkait penggunaan AI (Artificial Intelligence) yang memiliki ancaman untuk masa depan, apabila seseorang tidak memegang prinsip moral yang baik dan kuat, maka hukum alamnya seseorang bisa saja punya niat jahat dan menggunakan teknologi AI untuk hal-hal yang bersifat amoral. Hal seperti itulah yang ingin dihindari dengan cara menanamkan pendidikan moral yang baik terhadap anak muda yang kian hari kian mengkhawatirkan.

Undang Nan Dua Puluh, sebuah undang-undang adat yang mengikat, dapat memainkan peran penting dalam mengembalikan nilai moral di masyarakat. Undang-undang ini berbeda dari undang-undang pidana dan perdata yang diakui oleh negara, karena tidak mencantumkan sanksi dalam sebuah kitab hukum. Undang Nan Dua Puluh mengatur aturan untuk perbuatan yang digolongkan sebagai tindak kejahatan pidana serta aturan dalam kehidupan sehari-hari (Direktorat warisan dan diploma budaya, 2018).

Pendidikan moral dari perspektif etika perlu difokuskan pada pembentukan iklim moral melalui keteladanan, dialog, praktek, dan konfirmasi. Dengan menerapkan aturan Undang Nan Dua Puluh di masyarakat kita dapat mengembalikan pentingnya perilaku yang baik di masyarakat. Dalam gambaran umum mengenai nilai moral di masyarakat, nilai moral diartikan sebagai pandangan hidup tentang perilaku yang baik dalam bermasyarakat.

Nilai-nilai moral mencakup norma kesopanan, norma adat, norma tradisi, dan norma sosial. Nilai moral yang baik membantu individu untuk menghindari perilaku amoral. Namun, saat ini nilai moral masyarakat sedang mengalami kesenjangan dalam hal keadilan dan kepatutan. Gangguan dalam keseimbangan masyarakat dalam bersosialisasi telah menyebabkan penurunan moral dan perilaku. Kurangnya ketaatan terhadap hukum adat juga berkontribusi pada masalah ini.

Kemudian implementasi Undang Nan Dua Puluh juga mengalami penurunan karena pengaruh globalisasi yang menyebabkan lunturnya nilai budaya moral di masyarakat. Dukungan praktis diperlukan untuk memastikan keberhasilan pendidikan moral dan karakter pada setiap generasi agar implementasi Undang Nan Dua Puluh dapat ditingkatkan kembali.

Salah satunya adalah bagaimana mengkampenyekan kembali kepada anak muda untuk perbaikan moral melalui pendidkan karakter moral. Hal tersebut bisa dilakukan dengan penguatan kelembagaan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM Jambi) yang di transformasikan sesuai dengan perkembangan zaman dalam melakukan cara yang lebih persuasif untuk memberikan pemahaman kepada anak muda dengan cara-cara yang disukai anak muda sekarang.

Implementasi Undang Nan Dua Puluh perlu digalakkan kembali untuk mengembalikan nilai moral di masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui kegiatan seperti sosialisasi, pendidikan moral, dan pengenalan Undang Nan Dua Puluh kembali kepada masyarakat terutama anak muda. Undang Nan Dua Puluh harus diterapkan dengan berbagai metode termasuk keteladanan, dialog, praktek, dan konfirmasi. Implementasi diperlukan karena dapat melaksanakan ide, program atas perangkat aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat menerima dan melakukan perubahan. Implementasi Undang Nan Dua Puluh dapat dijadikan sebagai alternatif untuk pendidikan moral dimasyarakat.

Hal ini dikarenakan Undang Nan Dua Puluh merupakan hukum adat yang dapat menjadi hukum sebagai penjelmaan hukum nyata dari masyarakat. Sesuai fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri, hukum yang mencerminkan kepribadian masyarakat. Maka diyakini bahwa sebagian hukum adat tentu masih relevan menjadi bahan dalam membentuk sistem hukum Indonesia (Jurnal Historia Madania).

Menurut Penelitian Bushar 2002 tentang Asas-Asas Hukum Adat suatu Pengantar, Hukum adat yaitu hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, namun nilai-nilainya ada dan berlaku dikehidupan masyarakat yang memberlakukan hukum adat tersebut. Hukum adat berlaku dalam ruang lingkup yang terbatas, dimana hukum adat tersebut hidup serta berada dalam setiap masyarakat dengan konsep yang berbeda.

Keberadaan hukum adat, disamping hukum negara diakui oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah ditentukan didalam pasa 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionilnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Penerapan hukum-hukum adat yang kaya akan nilai-nilai moral tetap dapat diterapkan karena hakikatnya negeri jambi adalah negeri yang beradat. Praktik hukum adat yang ada dijambi terutama mengenai undang nan dua puluh mengacu kepada Induk Undang 5, Pucuk Undang 8, dan Anak Undang 12. Setelah itu, secara payung hukum LAM Jambi Provinsi juga telah diatur didalam Perda No.2 Tahun 2014 tentang LAM Jambi dan sekarang juga diharapkan diterapkan Restorative Justice di setiap daerah.

Kecintaan akan Negeri Jambi juga berarti kecintaan akan menjaga warisan budaya indonesia. Penting sekali mencintai budaya dalam proses membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik, dengan budaya kita bisa meneguhkan identitas kita sebagai negara yang besar dan memiliki beragam budaya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AH
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini