Justitia Avila Veda: Manfaatkan Teknologi, Dampingi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Justitia Avila Veda: Manfaatkan Teknologi, Dampingi Korban Kekerasan Berbasis Gender
info gambar utama

Kasus kekerasan seksual sudah pasti memberikan banyak dampak negatif bagi korban maupun orang di sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan pun tak hanya sekedar memberikan trauma secara fisik, namun juga trauma secara psikis dan memberikan dampak psikososial.

Dari kekerasan seksual yang dialami, korban bisa saja mendapatkan luka fisik, penyakit menular seksual, atau bahkan kehilangan nyawanya.

Secara psikis, kekerasan seksual yang dialami dapat menimbulkan trauma bagi korban yang bahkan dapat menimbulkan depresi, gangguan stress pasca trauma (PTSD), perilaku menyakiti diri sendiri (Self Harm), bahkan hingga pikiran ataupun percobaan bunuh diri.

Mirisnya, korban dari kekerasan seksual yang seharusnya dilindungi dan mendapatkan dukungan justru seringkali menerima penolakan dari masyarakat atau bahkan keluarga. Stigma sosial yang ada pada masyarakat justru membuat beban yang dirasakan oleh korban semakin bertambah. Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan korban kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam pemulihan.

Sayangnya angka kekerasan seksual yang terjadi masih sangat tinggi, terkhususnya di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 tercatat adanya lebih dari 8 ribu kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia (Databoks, 2023). Angka tersebut hanyalah data yang tercatat dan tidak menutup kemungkinan bahwa sebenarnya masih banyak lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di luar sana.

Kondisi ini membuat Justitia Avilia Veda atau kerap disapa Veda menjalankan program untuk membantu para korban kekerasan seksual. Latar belakangnya yang juga pernah menjadi korban kekerasan seksual semakin membuatnya yakin untuk menjalankan program tersebut. Pada November 2020, ia memanfaatkan teknologi yang ada dan membuat badan konsultasi hukum yang dinamai Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).

KAKG saat ini beranggotakan 14 pengacara dan paralegal di berbagai kota seperti Jabodetabek, Karawang, Malang, Cikarang, dan Makassar. Badan ini memberikan konsultasi hukum secara gratis bagi korban kekerasan seksual di Indonesia secara daring. Jika dirasa kasus tersebut memiliki tingkat kegentingan yang tinggi, KAKG juga akan turut mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

Lembaga KAKG ini memiliki jam kerja pukul 08:00-17:00 WIB pada hari senin-sabtu dan libur di hari minggu. Seluruh layanan yang diberikan oleh KAKG dilaksanakan via email. Jika nantinya klien dan tim konsultasi sepakat melanjutkan konsultasi maupun pendampingan di luar email, pengacara KAKG akan memberikan kontak pribadinya.

Memanfaatkan perkembangan teknologi, KAKG saat ini memiliki website yang memuat informasi terkait lembaga tersebut. Situs web KAKG juga terdapat menu “Blog” yang menyajikan beragam informasi terkait kekerasan berbasis gender. Pada situs web ini juga, masyarakat dapat mengakses informasi lokasi pusat bantuan terdekat di seluruh Indonesia.

Selain layanan pendampingan secara hukum, KAKG juga memberikan bantuan pemulihan medis, kesehatan mental, psikososial, finansial, dan reputasional. Untuk itu, KAKG turut bekerja sama dengan psikolog dan dokter. Hingga pertengahan 2023 kemarin, lembaga ini telah menerima 465 aduan.

Kepedulian Veda terhadap isu kekerasan berbasis gender di Indonesia dan semangatnya untuk terus memberikan pendampingan secara holistik bagi korban membuat Veda mendapat penghargaan 13th SATU Indonesia Awards (Astra) 2022 bidang kesehatan. Penghargaan ini semakin memacu semangat Veda untuk terus berdedikasi dalam mendampingi korban kekerasan berbasis gender agar mendapatkan keadilan secara hukum maupun sosial.

Program seperti KAKG ini dapat memberikan bantuan yang sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Veda berharap KAKG dapat memiliki jangkauan yang lebih luas hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Selain itu, adanya KAKG diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban tindak kekerasan dari manapun mereka berasal dan seperti apapun latar belakangnya.

#kabarbaiksatuindonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini